Tidak Sesuai Perda, Tarif Parkir di Pasar Kopindo Disinyalir Ada Unsur Pungli

72

(painews.id) Metro — Tarif pengelolaan parkir di Pasar Kopindo tidak sesuai peraturan daerah (Perda) tentang retribusi parkir. Sebab tarif biaya parkir yang dikelola pihak swasta tersebut melebihi ketentuan yang berlaku.

Diungkapkan warga Metro, Eni. Dirinya membayar parkir sepeda motor roda dua di pasar Kopindo sebesar Rp.2000.

“Bayar dua ribu sekali parkir. Mahal enggak mahal. Ya terpaksa bayar segutu,” ujarnya, Minggu (17/10/2021).

Senada diungkapkan Wawan. Setiap kali ia parkir di sekitar pasar diminta membayar parkir sebesar Rp.5000 untuk kendaraan roda empat.

“Kalau mobil bayar parkirnya lima ribu. Ya di lengak umum sih sebenarnya. Tapi mau gimana lagi,” sesalnya.

Sementara, Febri, biro umum pengelola parkir Pasar Kopindo menyebut tarif parkir yang diberlakukan pada konsumen sudah sesuai.

“Pengelolaan parkirnya memang begitu. Karena setiap ada kehilangan seperti helm dan barang ya kami ganti,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, Zulkifli menilai tarif parkir yang diberlakukan oleh pihak swasta tersebut tidak sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Perda Kota Metro tentang retribusi tarif parkir.

“Pihak swasta harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah. Bukan pemerintah yang ikut aturan swasta. Paham enggak mereka itu,” tegasnya.

Bahkan, dirinya menyesalkan jika tarif parkir yang diberlakukan di Pasar Kopindo tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau dia parkir elektronik, memang tarifnya berbeda. Karena tarif parkir disesuaikan dengan lamanya waktu parkir. Sedangkan itukan manual, harus sesuai perdanya,” ucapnya.

Dia menegaskan kepada pengelola parkir di pasar Kopindo untuk menetapkan pengelolaan parkir sesuai Perda yang diterbitkan pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini