Sudah Di Lelang, Tetapi Pemilik Rumah Tidak Mau Angkat Kaki

63

(Painews.id) Lampung Tengah — Di konfirmasi langsung dari Bank Panin Bandar Jaya Lampung Tengah. Gede selaku karyawan Bank Panin memaparkan, surat keputusan lelang jaminan. Dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II Lampung Tengah. Tentang pengumuman lelang eksekusi pengadilan negeri gunung sugih kelas II Lampung Tengah, Nomor : 03/EKS.HT/2017/PN.GNS.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II, Nomor : 03/EKS.HT/2017/PN.GNS. Tanggal 18 November 2020, dalam perkara antara PT. Bank Panin TBK. Cabang Bandar Lampung ( pemohon lelang jaminan ). Melawan Yosiadi ( termohon lelang jaminan ).

Yang berkepala ” Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “. Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Metro. Akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan sebagai berikut.

Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal, dengan bukti SHM Nomor : 4006 atas nama Yosiadi. Tanggal penerbitan SHM 10 Desember 2009, Nomor surat ukur : 508/ Bandar Jaya Timur/2009. Tanggal surat ukur 1 Desember 2009, luas tanah 199 M2 dan luas fisik bangunan 259 M2. Yang terletak di perum Jatayu, No.1A. Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dan atas jaminan tersebut, telah di bebankan hak tanggungan peringkat/sesuai dengan SHT Nomor : 00936/2016. Dengan harga limit Rp 450.000.000 jaminan Rp 112.500.000.

Pelaksanaan lelang dan penawaran lelang, di lanjutkan dengan pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang. Bertempat di KPKNL Metro. Jalan A.H Nasution No.116 Kota Metro Lampung. Dan akan di informasikan kembali, hingga pengumuman lelang terbit sampai dengan lelang ditutup. Lelang ini telah 2 ( dua ) kali, di lakukan dan di umumkan. Pungkasnya.

Di jumpai ditempat yang berbeda, di PN Gunung Sugih Lampung Tengah. Japrudin S.H.,M.H selaku panitera pengadilan negeri gunung sugih Lampung Tengah. Mengatakan, agar pemilik rumah menyadari dan memahami apa yang telah di putuskan dan di tetapkan oleh pihak pengadilan. Dan segera melakukan pengosongan tempat, demi keadilan dan ketetapan hukum yang berlaku. Jangan mempertahankan, mempersulit, apalagi melanggar dan melawan ketetapan hukum. Tegasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini