Sertifikat Rumah Lenyap Dikantor PPAT KOTIM, Reizka Ayu Andini Lapor Polisi

261

(Painews.id)– Sampit  Kalimatan tengah

Reizka Ayu Andini alias Icha Bin Juniadi yang mau balik nama sertipikat milik almarhumah ibundanya dikantor Notaris Aan Laigian, SH yang terletak dijalan S.Parman kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya sangat kecewa.

Pasalnya, sertipikat asli yang dititipkannya dikantor notaris Aan Laigian, SH tersebut lenyap diambil bekas ayah tirinya yang ada hubungan keluarga dengan sang notaris tersebut.

Reizka Ayu Andini ditemani paman dan tantenya mendatangi kantor notaris tersebut pada tanggal 6 Februari 2020 dengan membawa sertipikat asli milik almarhumah ibundanya Kartini. Dan setelah melengkapi semua persyaratan untuk balik nama, Icha pun menyerahkan sertipikat asli tersebut kepada notaris Aan Laigian, SH.

Sebagai tanda bukti bahwa sertifikat asli tersebut sudah diserahkan kepada notaris Aan Laigin, SH, pihak Aan Laigian pun membubuhkan tanda terima diselembar fotocopy sertipikat atas nama Kartini ibunda Icha tersebut tertanggal 6 Februari 2020 dengan tanda tangan dan cap stempel basah atas nama notaris Aan Laigian, SH.

Empat minggu kemudian, atau tepatnya pada hari Selasa di bulan Maret 2020, Icha ditemani tante dan pengacaranya mau menanyakan sampai dimana sudah proses sertipikat yang mau dibalik nama tersebut.

Namun alangkah kagetnya Icha, tante dan pengacaranya mendapatkan jawaban dari notaris Aan Laigian, SH bahwa sertipikat asli milik almarhumah ibunda Icha tersebut sudah diambil oleh bekas papah tiri Icha bernama Hermanto.”Sertipikat asli itu diambil oleh Hermanto bekas papah tiri kamu,”ujar notaris Aan Laigian dengan entengnya.

Mendengar jawaban dari notaris Aan Laigian, SH tersebut Icha bingung dan sempat marah.

“Kenapa kamu beraninya menyerahkan sertipikat asli itu kepada bekas papah tiri saya, kamu harus tanggungjawab,”ujar Icha.

Bersamaan dengan itu pengacara Icha pun menanyakan kenapa hal itu bisa terjadi ? kenapa sertipikat milik almarhumah ibunda Icha diserahkan kepada bekas papah tiri Icha. Pertanyaan itu dijawab singkat oleh notaris Aan Laigian, SH. “Nanti saya yang tanggungjawab,”Ucapnya  singkat.

Mendengar jawaban dari notaris tersebut, pengacara Icha pun memberi peringatan, “Kalau sampai hari Senin depan sertifikat asli tidak ada juga, maka persoalan ini akan dilaporkan ke Mapolres Kotim. Aan laigian, SH pun menjawab dengan gagahnya, “Ya silahkan,” Kata Aan kepada Pengacara

Sertifikat asli tersebut belum dikembalikan juga oleh Hermanto bekas papah tiri,        Icha juga bercerita papah tirinya  pernah memasuki kamar tidur pribadi Icha sewaktu Icha masih bujangan dan sewaktu mereka masih tinggal serumah dijalan Walter Contrad Bamang beberapa tahun lalu.

Akhirnya Icha didampingi oleh pengacaranya dari kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum Riduansyah,SH dan Rekan pada hari Selasa 17 Maret 2020 melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kotim.

Laporan Icha diterima oleh perwira jaga di Mapolres Kotim. Setelah diwawancarai beberapa saat oleh perwira jaga, akhirnya Icha yang didampingi oleh pengacaranya diarahkan ke Unit Tipikor. Setelah ditanya kronologis kejadiannya secara singkat, akhirnya Reizka bersama pengacaranya diminta untuk membuat laporan polisi dan diserahkan kepada Kapolres Kotim, AKBP. M. Romel.

Menurut Reizka dan data-data yang ada, Ibunda Reizka bernama Kartini cerai dengan ayah kandung Reizka pada tanggal 9 April Tahun 2005. Setelah bercerai dengan suami pertamanya tersebut Kartini membeli tanah pada tanggal 16 Desember 2005 denagn Hj Nurul seharga Rp 12 juta.

Pada tahun 2006 ibunda Kartini kawin dengan Hermanto yang sudah punya anak 2 orang. Jadi tanah yang dibikin rumah oleh ibunda Reizka bernama Kartini tersebut sudah dibeli sebelum almarhum Kartini kawin dengan Hermanto. “Jadi itu bukan harta gono-gini.

Mulai dari membeli tanah, bikin SKPT dan IMB serta Sertipikat semuanya atas nama Kartini,”ujar tante Reizka.

Menurut surat keterangan penyerahan tanah dan rumah yang ditempati oleh almarhumah Kartini dan anaknya Icha tersebut dibeli oleh almarhumah Kartini dengan Hj. Nurul pada Tahun 2005. “Jadi tanah dan rumah itu bukan harta gono-gini atau harta perpantangan dengan Hermanto. “Itu hasil jerih payah almarhumah Kartini sendiri,”jelas keluarganya seraya memperlihatkan surat penyerahan tanah dari Hj. Nurul kepada almarhumah Kartini ibunda Icha pada 17 Desember 2005 yang disaksikan oleh saksi-saksi sebatasnya serta diketahu oleh Lurah Baamang Tengah R.Hendra Sakti, SH dan Camat Baamang, H.Mahfudz, SH, MH.

Almarhum Kartini rela jadi istri kedua Hermanto asalkan Hermanto jadi mualaf dengan memeluk agama Islam.

Hermanto waktu kawin dengan Kartini itu hanya membawa sepeda motor butut dan beberapa lembar pakaian saja. Namun dua tahun kemudian Hermanto kembali memeluk agamanya semula.

Persoalan itulah yang membuat ibunda Icha jadi marah dan selalu menimbulkan pertengkaran. Klimaknya, Kartini pun melakukan gugat cerai kepada Hermanto. dan akhirnya terbit akta cerai dari Pengadilan Agama Sampit bernomor 201/Pdt.G/2012/PA.Spt tertanggal 16 Oktober 2012.

Pada hari Minggu 8 Nopember 2015 ibunda Icha, Kartini menghembuskan nafas terakhinya di RSUD dr. Murjani Sampit karena sakit. Setelah ibundanya wafat, Icha hanya berdua dengan adik seibunya menempati rumah tersebut. Karena Icha mau menikah, akhirnya adiknya itu dititipkan kepada bekas ayah tirinya yang berdomisili di Kota Besi. Sementara Icha setelah menikah langsung ikut suaminya berdomisili di Pangkalan Bun. Dan otomatis rumah ibundanyapun jadi kosong.

Setelah mendengar bekas istrinya wafat dan rumah tersebut terlihat kosong, Hermanto tiba-tiba saja muncul dan hendak menguasai tanah dan rumah tersebut.

Dengan kepintarannya meyakinkan pembeli akhirnya rumah tersebut ada peminatnya, Hermanto pun meminta uang muka Rp300Juta kepada calon pembeli. Untuk meminta tambahqan uang muka lagi, akhirnya Hermanto diduga keras bekerjasama dengan oknum notaris mengambil sertipikat asli yang sudah diserahkan Icha kepada notaris Aan Laigian, SH untuk proses balik nama.

Dan kabar terakhir yang diperoleh tim jurnalis bahwa Hermanto berbekal sertipikat asli tersebut sudah berhasil mengambil uang muka pembelian rumah tersebut kepada calon pembeli sebesar Rp 650 Juta. (Riduan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini