Satresnarkoba Polres Blora Tangkap DPO Narkoba di Wilayah Jepara.

52

(Painews.id) – BLORA – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan Z, (44) seorang warga kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara saat berada dirumahnya, Kamis,(15/04/2021) Pukul 20.30 Wib. Z diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Dr. Hartono,MH mengungkapkan bahwa penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus
yang telah diungkap yaitu dengan tersangka MJ, (48) warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota Kabupaten Kudus yang telah ditangkap pada Kamis, (25/03/2021) bulan lalu saat operasi Antik Candi 2021.

“Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari Kasus MJ. Dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada dirumahnya di wilayah kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara,” ungkap Kapolres Blora, Senin, (19/04/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata adalah juga seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.

Adapun barang bukti yang diamankan mengacu pada tersangka MJ yaitu :

3 ( tiga ) paket  butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat -/+ sekitar 2,68 gram, dengan rincian :

2 ( dua ) paket sabu masing-masing disimpan didalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan kedalam plastic klip bening bertuliskan ML 2 yang disolasi, kemudian digulung dengan tisu dan digantung kan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.

Sedangkan yang 1 ( satu ) paket sabu disimpan didalam plastiK klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan didalam karet spion sepeda motor sebelah kiri.

serta ditambah 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) Buku tabungan dan ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat
Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan dapat merusak masa depan seseorang. “Hindari narkoba, jangan sampai masa depan kita rusak karena kecanduan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba adalah barang haram yang dilarang oleh agama,” pungkas Kapolres Blora. ( Hwu / HR )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini