Painews
Kota Metro

RSU Jendral Ahmad Yani Kota Metro MUO dengan Kejaksaan Negeri Kota Metro

(Painews.id) Kota Metro —Direktur Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani Metro dan Kepala Kejaksaan Negeri Metro menandatangani perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Aula Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani Kamis (3/9/2020), dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani dan para pejabat Kejaksaan Negeri Metro.

Direktur Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani Metro Trestyawaty Tondi Nasution mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan perwujudan komitmen bersama sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Jendral Ahmad Yani dan Kejaksaan Negeri Metro.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kesepakatan bersama ini, dengan harapan nantinya dapat bekerjasama dengan lebih baik lagi”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Metro Riki S. Tarigan sangat bangga bisa hadir di RSUD serta dapat melihat langsung semua tenaga medis yang telah berjuang keras pada masa pandemi Covid-19.

Terkait perjanjian kerjasama ini yakni tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Metro berharap kesepakatan bersama ini dapat mewujudkan visi dan misi kedua lembaga dan dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.

“Kami berterimakasih atas kepercayaannya sehingga terjadinya kerjasama ini, semoga dapat mewujudkan visi dan misi kedua lembaga kedepannya”, tuturnya.

Diakhir acara, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dan foto bersama.(tim)

Related posts

Jelang Pilkada, Anna Morinda Ikuti Sekolah Partai

Tobi

Guna Mendukung KLA, Pemkot Metro Bekerjasama Dengan Fasilitator Sekolah Ramah Anak, Dinas PPA dan PPKB

Tobi

Gugatan Oknum Pengacara Kepada Jurnalis Di Kota Metro dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Tobi
Share via