REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SMP NEGERI 1 LIWA TAHUN 2020-2021-2022 PATUT DI DUGA TERJADI PENYIMPANGAN & MARK’UP

611

(Painews.id) – Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyelewengan dan mark’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Seperti Pengelolaan Anggaran Dana BOS di SMP negeri 1 liwa, Kabupaten Lampung barat pada tahun 2020-2021 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat menjadi pertanyaan bagi masyarakat itu sendiri.

Terutama pada masa tahun anggaran 2020 & 2021 dimana pada masa itu di duga banyak penyelewengan dan penyimpangan Karna seperti masyarakat umum ketahui kegiatan belajar mengajar di lakukan secara daring dikarenakan bangsa Indonesia sendiri sedang menghadapi bencana wabah covid-19

SMP negeri 1 liwa sendiri tercatat merupakan salah satu smp terpavorit di kabupaten Lampung barat dengan jumlah murid mencapai: 800 siswa/i

rasio guru&murid 1:17

Jumlah guru&tenaga kependidikan 50 orang

dan di nahkodai kepsek nya BUDI SANTOSO

Tercatat SMP negeri 1 liwa sendiri pada saat tahun 2020 sendiri menerima dana bos dengan rincian sebagai berikut:

Anggaran Dana BOS

2020

TAHAP 1

*Rp 262.350.000*

Jumlah dana yang diterima sekolah

Jumlah Siswa Penerima

795

Tanggal Pencairan

23 Maret 2020

Rincian Penggunaan:

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 66.054.400

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 46.507.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 56.148.600

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 250.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 48.210.000

pembayaran honor

Rp 45.180.000

Total Dana

Rp 262.350.000

TAHAP II

Anggaran Dana BOS

2020

TAHAP II

Rp 349.800.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Jumlah Siswa Penerima

795

Tanggal Pencairan

13 Mei 2020

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 21.072.000

pengembangan perpustakaan

Rp 20.182.400

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 24.967.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 5.240.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 110.842.100

langganan daya dan jasa

Rp 26.500.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 24.030.000

pembayaran honor

Rp 110.640.000

Total Dana

Rp 343.473.500

TAHAP III

Anggaran Dana BOS

2020

TAHAP III

Rp 269.610.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Jumlah Siswa Penerima

817

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 52.757.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 13.660.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 104.336.500

langganan daya dan jasa

Rp 250.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 49.613.000

pembayaran honor

Rp 55.320.000

Total Dana

Rp 275.936.500

Pada tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Anggaran Dana BOS

2021

TAHAP I

Rp 286.767.000

Jumlah Siswa Penerima

817

Tanggal Pencairan

04 Maret 2021

pengembangan perpustakaan

Rp 25.554.300

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 13.235.300

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 29.709.600

administrasi kegiatan sekolah

Rp 34.195.100

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 2.300.000

langganan daya dan jasa

Rp 4.419.650

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 21.890.000

penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 528.000

pembayaran honor

Rp 81.600.000

Total Dana

Rp 213.431.950

TAHAP II

Rp 381.888.000

Jumlah Siswa Penerima

816

Tanggal Pencairan

10 Mei 2021

Rincian Penggunaan(laporan manual)

Anggaran Dana BOS

2021

TAHAP III

Rp 294.489.000

Jumlah Siswa Penerima

839

Tanggal Pencairan

13 Oktober 2021

(Laporan penggunaan manual)

Seharus nya dengan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung barat, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Lampung barat, Polda Lampung dan Polres Lampung barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau/memeriksa ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah di SMP negeri 1 liwa Karna patut di duga banyak dan terindikasi adanya penyimpangan terutama di era 2020-2021 yang mana seperti kita ketahui hampir pada masa tahun tersebut kegiatan pendidikan di manapun tempat itu terhenti total karena wabah covid-19.

“Sependapat dengan hal tersebut zohari selaku ketua LSM tekad turut bersuara dalam hal ini *memang dalam hal ini menjadi pertanyaan besar realisasi penggunaan dana bos SMP negeri 1 liwa tersebut,termasuk pembayaran honor, perawatan & sarana prasarana nya yang menurut kami dengan nilai yang fantastis itu sangat berbeda dengan hal yang tampak nyata di lapangan(sekolah) nya sendiri. ”

“Sebelum berita ini kami rilis ,tim kami sudah berusaha mengkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan kepsek SMP negeri 1 liwa sebagai kuasa pengguna anggara tersebut dengan cara datang ke lokasi namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tim awak media sudah berusaha menghubungi via whatsap sampai berita ini kami muat tapi tetap tidak ada respon. “(Rangga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini