Rakernas DPP LSM MAJAS “Rumuskan Peran Serta LSM MAJAS Ditengah Masyarakat”

229

(Painews.id)Bandar  Lampung —Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Maju, Adil, Jagat Aman Sentoso (LSM MAJAS) menggelar Rapat Kerja Nasional Perdana di Gedung Aula Wisma Unila Bandar Lampung, Rabu (22/7).

Rapat Kerja Nasional DPP LSM MAJAS dihadiri Dewan Pendiri, KRT Oking Ganda Miharja, SH, Dewan Pembina, Dr.© Sultan Junaidi, SH, MH, Dewan Pengawas, Hi. Darussalam, SH, Pemateri, Dr. Eri Setyanegara, SH, MH, Ketua Umum LSM MAJAS, Tarmizi Tihang, Sekretaris Jendral LSM MAJAS, Maswantobi, Bendahara Umum, Wakil Ketua, Kepala Bidang, Ketua Provinsi dan Ketua DPC Kabupaten/Kota beserta tamu undangan.

Selaku Ketua Pelaksana Rapat Kerja Nasional DPP LSM MAJAS, Junaidi mengucapkan selamat datang kepada Dewan Pendiri, Pembina, dan Penasehat.
Selanjutnya, apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan acara ini, baik dalam penyambutan, penempatan tempat duduk dan penyajian masih banyak kekurangan, sekali lagi saya mohon maaf, ujar Ketua Pelaksana, Junaidi.

Dalam Sambutannya, Ketua Umum LSM MAJAS, Tarmizi Tihang mengatakan Alkhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Kerja Nasional DPP LSM MAJAS.

Organisasi Sosial masyarakat NGO ini memiliki latarbelakang, bahwasannya lembaga kontrol sosial sangat masih diperlukan masyarakat, karena LSM merupakan lembaga independen yang dapat mengkritisi oknum pejabat mulai dari tingkat desa sampat pejabat publik secara maksimal, ujar Ketua Umum LSM MAJAS.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pendiri LSM MAJAS, KRT. Oking Ganda Miharja mengungkapkan bahwasannya LSM MAJAS ini bekerja Dibawah naungan Undang-undang. LSM merupakan fungsi kontrol, mulai dari tingkat Desa sampai tingkat Nasional, selain itu juga sebagai penyambung Aspirasi Masyarakat, jelasnya.

Dewan Pembina LSM MAJAS, Dr.© Sultan Junaidi, SH. MH mengatakan kita bekerja harus sesuai dengan Undang-undang. Organisai Masyarakat diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013.

Sultan Junaidi menambahkan, di dalam Perppu tersebut ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pungkasnya.Dalam Penyampaian Pemateri, Dr. Ery Setyanegara, SH, MH, memaparkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini mempunyai payung hukum yang sah. Maka dari itu, Fungsi, Tujuan, Sasaran dan kegiatan harus jelas, mau dirahkan kemana LSM ini. Apabila mau dijadikan sampai ditingkat Nasional maka harus mempunyai ⅔ Cabang diseluruh indonesia, ini tertuang didalam undang-undang Ormas, ujarnya.

Dr. Ery Setyanegara menambahkan, peran serta NJO ini adalah sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Kerja. Apabila dikemudian hari kita menemukan indikasi-indikasi penyimpangan disuatu lembaga, maka kita harus berani mengirim surat, Klarifikasi langsung bahwa ini ada unsur unsur kerugian negara supaya mereka segera membenahinya, Jelasnya. (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini