Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Provinsi Lampung, Laksankan Sosper Nomor 3 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

61

(Painews.id)Bandar Lampung — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Dapil Bandar Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali turun ke konstituen dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Kecamatan Langkapura, Jum’at (12/3/2021), dihadiri beberapa tokoh masyarakat setempat, seperti RT dan juga menghadirkan Andi Fachri sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dihadapan para konstituennya, Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, adanya peraturan daerah ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung. Dan hal itu terus dilakukan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung di tiap bulannya.

“Perda ini bagian dari upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dan alhamdulillah hari ini, saya diberi kesempatan untuk mensosialisasikan Perda ini kepada bapak-ibu dan warga sekalian,” jelas Mirza.

Soal wacana dari Pemerintah Kota (Pemkot) pada bulan April Bandarlampung akan kembali masuk ke zona hijau, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung itu mendukung penuh upaya dari Wali Kota beserta jajaran.

“Upaya dari Ibu Wali Kota Eva yang menargetkan pada bulan April Bandarlampung masuk ke zona hijau kita dukung. Jika Kebijakan itu demi kebaikan dan kepentingan masyarakat maka harus kita support.”

“Harapannya juga kesadaran diri masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terus digalakkan. Seperti menggunakan masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sehingga penyebaran virus ini dapat benar-benar diminimalisir,” pungkasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini