Puluhan Tambak Udang Vaname Dipesisir Pantai Kecamatan Tanjung Mutiara Diduga Belum Kantongi Izin

116

(painews.id) Sumatera Barat — Dari hasil investigasi ke beberapa titik lokasi tambak yang berada di Muara Putus,Labuan,dan Subang-Subang,umumnya di pesisir pantai Tanjung Mutiara diduga tanpa izin.

Salah seoarang masyarakat yang minta namanya tidak di publikasikan menyampaikan pada awak media antara lain:

Semua tambak yang  sedang dikerjakan dan telah menghasilkan tidak mengantongi izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan 21 jenis izin tambak udang vaname.

Adapun beberapa kejanggalan yang dilihat saat ini:

Jarak lokasi Tambak berada tak jauh dari bibir pantai, yang dikwatirkan ada indikasi membabat hutan magrove. Kalau hal ini di biarkan oleh Pemkab Agam secara otomatis telah mengubah ekosistim pantai,serta merusak hutan magrove kami yang hampir punah.

Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa menyampaikan keluhan kami pada LSM/PERS sebagai penyambung lidah kami. Ucapnya.

Lebih lanjut di katakannya hutan magrove di daerah kami boleh dikatakan diambang kepunahan, seharusnya dilakukan reboisasi bukan di habiskan.

Dan kami bersyukur dengan kedatangan Gubernur beberapa hari yang lalu. Saat itu orang nomor satu di Sumbar itu sangat mendukung program memanfaatkan lahan tidur.

Meskipun telah dikunjungi Gubenur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah,tetap meng- intruksikan dengan Surat No 1011/INST-2021,

Yang berbunyi diantara :  Menghentikan pembukaan lahan baru untuk pembangunan tambak udang vaname yang mempunyai izin dan yang belum di akomodir dalam perda ttg RT/RW Kabupaten/Kota

Poin penutupnya bagi usaha budi daya tambah yang sudah beroperasi dan belum memiliki perizinan berusaha dan atau persetujuan lingkungan agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai undang-yang berlaku.

Dan menetapkan batas sepadan pantai sesuai dengan peraturan presiden No 51 tahun 2016 tentang sepadan pantai dan peraturan menteri kelautan dan perikanan No 21 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan sepadan pantai.

Apakah setiap usaha yang dilakukan tidak mengikuti regulasi yang telah dituangkan pemerintah.ujarnya.

Lanjutnya lagi,dugaan pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, seusai konferensi pers mengenai ”penambangan hijau”, mengatakan, pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan mempidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan wilayah hutan konservasi.

”Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan mempidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi,” kata Hadi. Jelas nya.

Para pelaku perusakan hutan mangrove bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya.Serta UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup.

Bunyi beberapa pasal antara lain : Pasal 109 “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M. ” Berlapis hingga pelanggaran pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU N0 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam subsider pasal 50 ayat 3 a, b dan j jo pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Hal semua ini di sampaikan oleh salah seorang masyarakat pemerhati wilayah pantai yang tidak mau namanya di publikasikan 12/6 sekitar jam 16 wib.

Di tempat terpisah salah seorang masyarakat,sebagai putra daerah juga tidak mau namanya di publikasikan mengatakan : Peneliti Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, Virni Budi Arifanti, mengatakan bahwa laju deforestasi mangrove Indonesia paling cepat di dunia. Adalah massifnya pembuatan tambak udang.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Rosva deswira, S. Pi, M.Si ketika di konfirmasi via selulernya  Senin 23/8/21 mengatakan  terkait perizinan tambak udang  vaname, awak media agar menanyakan lansung ke DKMPTSP.ujarnya.

Konfirmasi beberapa awak media berlanjut Kamis 26/8/21, Kepala Dinas DKMPTSP Hj.Retniwati mengatakan untuk tambak udang vaname kita tidak ada mengeluarkan izin.Begitu juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam Jetson juga mengatakan:pihak investor hendaknya mematuhi regulasi yang ada,sehingga mereka berusaha tidak terusik dan nyaman.ucapnya.

Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar Bj Rahmat mengatakan : Dengan adanya  budi daya pembesaran Udang vaname tanpa izin,kita minta Pemkab Agam dan pihak terkait lainnya segera menyikapinya.Mengingat adanya indikasi yang melanggar UU.

Informasi saat ini perizinan tambak udang vaname untuk Sumatera Barat,yang dikeluarkan izinnya,baru Pesisir selatan dan Kabupaten Padang Pariaman.

Sebagai lembaga sosial kontrol berharap pada pihak terkait dan pihak hukum,dapat menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa tebang pilih.ujarnya.
(Bj.RAhmat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini