Polsek Bandungan Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Melalui Medsos

128

(Painews.id) – BANDUNGAN – Seorang pria bernama Suyanto alias Febbi warga Patemon Gunungpati kota Semarang yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat (21/5) lalu.

Modus operandi dari pelaku adalah dengan cara berkenalan lewat medsos. Kemudian merayu korban sehingga korban termakan bujuk rayu pelaku. Setelah itu, pelaku mengajak korban masuk ke hotel dan akhirnya sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku.

Diketahui korban bernama Muktiyani (40) warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario.

“Pelaku berkenalan melalui Facebook, kemudian pelaku mengajak ketemuan dengan korban dan diajak cek in ke hotel yang berada di wilayah Bandungan. Lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli paket data internet dan setelah itu tidak kembali,” terang Kapolsek Bandungan, Iptu Edi Purwanto, SH, MH, Senin (24/5).

Kronologi penangkapan pelaku berawal pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Bandungan yang diback up Jatanras Polda Jateng melaksanakan penyelidikan di sekitaran Unnes Gunungpati terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kemudian pada hari Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 15.00 dilanjutkan penyelidikan. Setelah mengetahui rumah diduga tersangka akhirnya Polisi menangkap tersangka di sekitaran rumahnya dan didapati barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bandungan beserta barang buktinya.

“Saya khilaf pak, waktu itu mau lebaran saya masih menganggur dan butuh uang,” ungkap Suyanto saat ditanya beberapa wartawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol H 5301 ACC, 1 buah HP merek Vivo warna biru, 1 buah Jamper warna putih hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal empat tahun penjara. (HWU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini