Polres Agam Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum Perda Prov.Sumbar No. 6 Tahun 2020

57

(Painews.id) AGAM —Polres Agam Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan untuk Penegakan Hukum Peraturan Daerah Prov.Sumateta Barat No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 19 di Wilayah Hukum Polres Agam.

Dengan dasar kegiatannya adalah tersebut adalah;
– Inpres No.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
– Peraturan Daerah Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk menegakkan aturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Wilayah Hukum Polres Agam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tgl 10 Juni 2021 dari pukul 09.00 wib s/d pukul 16.00 Wib di Pasar Matur kenagarian Matua Hilia Kec. Matua Kab. Agam.

Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan diawali dengan berupa, Apel APP kegiatan di depan kantor gugus tugas Covid-19 Kab. Agam, Apel dipimpin oleh : Kepala BPBD Kab Agam / Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kab Agam Muhammad Lutfi AR, S.H., M.H dan juga diikuti oleh,
Tim Gabungan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Wilayah Hukum Polres Agam.

Dalam kegiatan dimaksud ikut dari tim yaitu,
(1). TNI : 2 Personil.
(2). Polres Agam : Personil.
(3). Satpol PP : 8 Personil.
(4). Dinas Perhub, 3Personil.
(5). BPBD : 4 Personil.
(6). PPNS Satpol PP : 2 Personil.

Akhirnya kegiatan dimaksud dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan hasil sbb.
a. Teguran lisan : 89 Orang.
b. Teguran Tertulis :45 Orang
c. Sanksi Sosial : 44 Orang
d. Denda Adminstratif : 1 Orang (Total Denda Rp. 100.000,-)
e. Apk Sipelada : 45 Orang

Dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
(Bj.Rahmat).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini