Plt Kadis DPMPTSP H.M. Yusuf HR : Izin Mendirikan Bangunan Tower Jaringan Internet WiFi Belum Ada Dasar Hukumnya

81

(Painews.id) Lampung Timur — Menyikapi permasalahan para pelaku usaha penyelengara penyedia jaringan internet Wireless Fidelity (WiFi), untuk menunjang sarana prasarana jaringan internet diperlukan membangun tower jaringan internet, namun secara regulasi dan aturan, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum, atas permasalahan tersebut membuat para pelaku usaha menjadi bingung sedangkan mereka sudah memiliki izin selaku penyedia jaringan internet WiFi.

Plt Kadis DPMPTSP H.M. Yusuf HR, kepada painews.id senin 16/08, menyampaikan memang benar pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum terkait izin mendirikan atau membangun tower jaringan internet WiFi,  akan tetapi disatu sisi mereka para pengusaha yang mendirikan atau membangun jaringan internet WiFi sudah memiliki izin usaha selaku penyedia jaringan internet.

“Jadi mengacu kepada izin usaha yang sudah dimiliki oleh mereka berarti sudah legal karena tower tersebut merupakan sarana prasarana untuk jaringan internet, “ucap Yusuf kadis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Lampung Timur.

Yusuf juga menambahkan yang sudah memiliki dasar hukum untuk mengajukan izin mendirikan atau membangunan ialah tower Base Transceiver Station (BTS), seperti contoh tower telkomsel dan indosat, ini diatur dalam perbup, secara prosedur mereka mengajukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan kita saat mengeluarkan surat izin tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari dinas kominfo kabupaten, dan terkait lingkungan dari dinas lingkungan hidup.

Kadis Kominfo Heri Alpasa, kami dari dinas kominfo Lampung Timur, fokus dengan jaringan internetnya, kalao masalah izin mendirikan bangunan tower internet WiFi, secara detail pemerintah daerah belum memiliki aturan atau dasar hukum, jadi kita tetap mengacu kepada izin usaha selaku penyedia jaringan internet, yang di keluarkan oleh kementerian kominfo. (Special)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini