Pj Sekda Kota Metro Misnan, Melarang Pesta Perkawinan dan Pembatasan Jam Malam Kafe

55

(Painews.id)Kota Metro – Pejabat (Pj) Sekda Kota Metro Misnan menyatakan pemerintah kota akan kembali melarang pesta pernikahan serta melakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha cafe dan rumah makan di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dikemukakan Misnan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat, 25/9/2020.

“Kota Metro kini status zona naik dari kuning menjadi zona oranye. Saya sangat prihatin, ini disebabkan beberapa waktu terakhir, angka pasien Covid-19 semakin meningkat, maka saat ini telah ditetapkan Perwali No 39 tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan berupa sanksi teguran lisan dan tertulis, sanksi kerja sosial, serta sanksi penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha,” jelas Misnan.

Dia juga mengatakan telah melakukan rapat kepada semua perangkat kelurahan, untuk aktif menyosialisasikan imbauan larangan pesta pernikahan atau kegiatan acara yang mengumpulkan massa.

“Kemarin sudah kami rapatkan di aula pemkot, untuk mengimbau kepada lurah dan camat agar bekerja sama dengan pihak RT/RW untuk menyosialisasikan aturan larangan resepsi pernikahan yang akan dibatasi. Mari kita bersama memberi masukan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, baik itu pernikahan, khitanan atau juga akikah.

“(Dalam resepsi) tidak mengumpulkan banyak orang dan menyambut tamu cukup ijab qobul akad nikah, langsung dibagi nasi kotak dan pulang. Hal ini dilakukan supaya tidak timbul cluster baru,” paparnya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, Misnan mengatakan akan membatasi jam malam hingga pukul 21:00 WIB.

“Mengenai pembatasan jam berjualan harus kita berikan ketegasan. Untuk cafe, telah disepakati bersama mulai dari pagi hari sampai dengan jam 21.00 , kemudian para penjual tenda area depan Chandra dan Sumur Bandung, akan dibatasi mulai dari pukul 17.30 WIB hingga pukul 24:00 WIB,” kata Misnan.

Sementara untuk rumah makan, imbuhnya, diharapkan tidak menyediakan makan di tempat melainkan hanya untuk dibungkus atau dibawa pulang. Waktu bukanya pun hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB.

“Namun, itu masih akan kami sepakati bersama dahulu dengan pihak restoran, mengenai aturan jam tersebut,” pungkasnya.( tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini