Permasalahan Desa Sukadana Selatan, Asisten Satu Syahmin : Saya Akan Sampaikan Kepada Bupati

66

(Painews.id) Lampung Timur — Dalam keteranganya Asisten satu Sahmin Saleh, kepada kantor berita painews.id diruang kerjanya kamis 25/06, “permasalahan kepala desa sukadana selatan dengan perangkat desanya, berawal dari pengaduan empat perangkat desa sukadana selatan kepada Bupati, kemudian kita panggil empat perangkat desa untuk mendengarkan keterangan dari mereka, juga waktu itu hadir camat sukadana.

Kemudian beberapa hari berikutnya saya panggil kepala desa sukadana selatan bapak Sofyanto dan dalam pertemuan, ada camat sukadana, sudah saya sampaikan untuk mencari opsi penyelesaian yang baik agar desa sukadana selatan dapat kondusif, ujar Syahmin Saleh.

Dijelaskan Asisten satu, Syahmin isi dalam surat pengaduan bahwa mereka ke empat perangkat sukadana selatan mendapat perlakuan dari kadesnya, hak hak mereka belum diberikan seperti pengasilan perangkat (SILTAP), atas persoalan tersebut, Kades Sofyanto sudah menjawab mengapa dia menahan SILTAP empat perangkatnya, karena mereka tidak pernah ngantor, itu kata kades kepada saya, ucap Syahmin.

Dikonfirmasi kantor berita painews.id apakah yang bersangkutan empat perangkat masih berstatus sebagai perangkat sesuai aturan? iya secara formal mereka masih sebagai perangkat, belum ada SK pemberhentian dan pengakatan jadi SK pengakatan perangkat desa harus ditandangani pejabat yang berwenang, ujar Sahmin.

Kembali ditanya kantor berita painews.id apakah pengaduan empat perangkat tersebut sesuai aturan atau tidak ? kalao itu, nanti pihak inspektorat, yang menentukan apakah sudah sesuai aturan atau tidak adakah yang dilanggar oleh kepala desa, tentu akan di cek kelapangan, siapa yang benar dari kedua belah pihak.

Tapi yang jelas saat ini Pemda Lampung Timur, sudah tahu di desa Sukadana Selatan ada permasalah kita berikan waktu mereka menyesaikan desanya senderi secara internal, akan tetapi keterangan dari kepala desa maupun empat perangkat desa akan saya sampaikan ke Bupati, selajutnya baru kembali kita tentukan, sesuai kewenanganya pihak inspektorat, sesuai fungsinya sebagai APIP, tutup Syahmin.Diberitakan sebelumnya Komarudin selaku kaur Pembangunan Desa Sukadana Selatan kepada kantor berita painews.id, sabtu 30/05 mengutarakan pada tangal 14 Januari 2020 dapat panggilan dari kades Sofyanto , anehnya 3 Surat untuk menghadap dibuat dalam 1 Waktu.

“Kemudian 15 januari saya datang kantor desa, kades bilang tidak mau menjadikan saya perangkat lagi, suruh tanda tangan, surat penguduran diri pakai materai, sangat disayangkan pak kades sempat mengeluarkan kata kurang pantas ke saya, “Ujar Komarudin.

Masih Dikatakan Komarudin adapun yang menerima surat dalam kurun satu waktu ialah Sekdes Sukadana Selatan Andri Gunawan, Nur Muhamad Kaur Pemerintahan, dan Amri Kaur Keuangan.

Dalam Kesempatan yang sama Andri Gunawan selaku Sekdes, mengatakan kami berempat kembali mendapat surat panggilan dari kades untuk menghadap namun yang menerima tim suksesnya intinya suruh tanda surat penguduran diri sampai beberapa kali sampai ahirnya kami tidak mengadap lagi.

“kami sempat ngantor tapi diusir, kades Sofyanto menurut keteranganya empat Perangkat desa diberhentikan.”Ucap Andri

Masih kata Andri, Waktu itu kami tetap mengahadap ke kantor desa karena mengikuti Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa dan Perda No 10 Tahun 2016. sampai hari ini, kami belum pernah mendatangani surat penguduran diri.

Pernah di Mediasi oleh camat sukadana Sayahrun Mpd namun tidak ada hasilnya (deck look).

Kini yang menjadi pertanyaan, belum ada perubahan perangkat desa karena jika mengacu Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, Proses pengakatan perangkat desa harus dengan Mekanisme P3D (Panitia Penjaringan Perangkat Desa).

Sementara sepengetahuan kami, belum ada pernah pembetukan P3D dengan demikan kami masih tetap perangkat, Kata Andri

Seandainya saya masih selaku Sekdes tentu ingin menuntut hak saya, siapa tanda tangan di Rab APBDES? kalao bukan saya artinya ada sekdes baru, berarti patut diduga pengakatan perangkat desa tidak mengacu Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, jelas Andri.

Saya dan teman perangkat desa yang lain berharap kepala desa kami harus melaksankan Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, karena seorang Kades Pejabat pemeritahan desa, dan tentu kepada camat, dan Kadis DPMD mohon kiranya dapat membantu kami agar permasalahan ini dapat di selesaikan. (Timsus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini