Percaloan Kejahatan Kemanusiaan di Tengah Bantuan Pangan Marak di Pemalang

37

(Painews.id) Jawa Tengah — Jika di terminal kita mendengar Calo itu bukan hal yang aneh atau jika ada jual beli tanah atau barang hak milik maka akan ada jasa perantara (Calo) tapi sungguh sangat miris, saat bantuan sosial yang di berikan oleh Negara kepada rakyat yang sedang kesusahan pun masih di akali oleh para Calo.

Adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang berlangsung sudah lama terjadi di desa Wanarejan Utara – Taman – Pemalang. Yakni adanya Calo yang mempengaruhi KPM pada program bantuan pangan sembako BPNT dan PKH. Seperti yang terjadi di bulan bulan lalu , para Calo yang kebetulan para ketua kelompok penerima bantuan PKH menawarkan jasa alih alih seperti membantu KPM , dengan alasan Komuditas beras di agen yang berada di Wanarejan Utara kualitasnya jelek, maka para calo kemudian mengumpulkan KKS milik KPM kemudian menyerahkan pada NRY bersama SS membelanjakan dana yang ada di Rekening KKS milik para penerima KPM ke agen Lukman di wilayah kecamatan Comal, begitu menurut keterangan NRY dan SS.

Sementara saat kita klarifikasi informasi tersebut kedua Calo ini menyatakan sebagai imbalan dia mengkoordinir KMP untuk menebus komoditi di agen lain di luar kecamatan Taman dan meneripa upah Rp.3.000 (Tiga Ribu Rupiah) akan tetapi pernyataan ini di bantah oleh KAR salah satu ketua kelompok penerima bantuan PKH. Mereka memungut Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) setiap paket bantuan, adapun untuk pungutan bulan ini menurut penjelasan saudari KAR Kartu keluarga Sejahtera terisi 4 paket bantuan sembako maka tiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di punggut Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) untuk di bagi ke para ketua kelompok, Rp.30.000,- untuk saudari KAR bertugas mengantar barang kepada KPM setelah di kirim oleh agen Lukman. Sedangkan NRY dan SS mendapat upah pungutan Rp. 30.000,- di bagi berdua, di duga para Calo ini melakukan praktek kejahatan kemanusiaan ini karena merasa di beckingi oleh AF (Pendamping PKH) di sisi lain pada saat kami awak media Painews.id klarifikasi dan menanyakan kepada Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Pemalang pada hari Senin 14 Desember 2021 namun Kadinsos dan Kabid sedang ada kegiatan di luar kantor ,kemudian kami coba menghubungi salah satu Kasi atau staf dinas Sosial Pemalang, Ibu Novi, Beliau menyampaikan bahwasanya praktek PerCaloan komoditas dengan pungutan sebesar itu ,apalagi di belanjakan ke agen di luar wilayah kecamatan Taman jelas ini pelanggaran, Tegasnya. (Alw/Nur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini