Penyuluhan Tentang Perlindungan Konsumen LPK-GPI Bersama Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

199

(Painews.id)  TANGGAMUS — KKN (Kuliah Kerja Nyata) 2021, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (SABURAI),  terkait perlindungan konsumen di provinsi Lampung, masyarakat harus tahu hak dan kewajiban.

Untuk itu Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengadakan penyuluhan kepada masyarakat desa.

Kegiatan ini dilaksanakan di pekon way gelang kecamatan kota agung selatan kabupaten tanggamus Minggu (20/03/2021).

“Kami dari LPK-GPI sangat berharap kepercayaan dari seluruh Masyarakat Provinsi Lampung terutama terutama pemerintahan kabupaten tanggamus, agar Masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta segala upaya menjamin adanya kepastian hukum sebagai konsumen,” kata Ketua Umum LPK-GPI Pusat, Muhammad Ali. 

Sementara itu, salah satu narasumber Dewan Penasehat LPK-GPI Provinsi Lampung, Yuli Purwati,SH.,MH, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ini memiliki 5 Tugas utama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pada Pasal 28, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pada pasal 44.

“LPKSM ini juga bertugas dalam menyebarkan informasi yang bertujuan guna untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta Kehati-hatian dari seluruh konsumen dalam mengkonsumsi barang ataupun jasa,” Cek kemasan,cek lebel cek kadaluarsa serta lebel halal, ucapan Yuli Purwati yang juga beliau beliau sebagai dosen fakultas hukum USBRJ.

Kepala Pekon Jahri turut menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam perlindungan konsumen setiap warga desa/masyarakat.
dan beliau juga berterima kasih kepada lembaga perlindungan konsumen gerakan perubahan indonesia karena telah hadir dalam wujud nyata turun langsung memberikan penyuluhan dan pelatihan.

Sementara itu sekretaris pekon, Desfan, mengatakan, Pada saat ini secara Umum Kondisi Perlindungan Konsumen masih berada pada tahap belum berdaya.

“Yang mana upaya perlindungan konsumen tersebut bisa dikatakan berhasil dan sukses apabila seluruh konsumen yang di pekon Way gelang kecamatan selatan kabupaten tanggamus, telah memahami hak dan kewajibannya dan mampu dalam melindungi diri sendiri dari potensi kerugian yang ada,” pungkasnya (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini