Pengurus Aliansi Indonesia Minta Kapolres Tangkap SARNUBI CS, Atas Dugaan Melakukan Penganiayaan

230

(Painews.id) Sum-sel OKU Timur, – Telah terjadi tindak Pidana “Pengeroyokan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana yang terjadi hari kamis tanggal 13 februari 2020 sekira jam 21.00 Wib di jalan Desa Gumuk Rejo Kecamatam Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur dengan cara pada saat Sanimin pulang dari yasinan menuju ke rumah, Sanimin dihadang oleh WAWI dan BARA selanjutnya WAWI mengancam akan meyembelih Sanimin Warga Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, masih kurang puas WAWI langsung memukul sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kebagian kepala Sanimin.Masih kurang puas juga BARA rekan dari pada WAWI akhirnya ikut menganiaya Sanimin dengan memukul sebanyak empat kali di bagian kepala, dengan merasa terancam keselamatan, kemudian Sanimin mencoba menyelamatkan diri, namun sayang dihadapannya sudah ada SARNUBI menunggu didepan dan langsung menarik baju Sanimin, hingga sobek dan juga memukul pelapor sebanyak enam kali di bagian kepala, karena pelapor terus dikeroyok atau dianiaya, Sanimin nekat meloncat ke pinggir jalan dan di kolam dan terus belari menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut Sanimin mengalami luka di bagian pipi bawah sebelah kanan, luka lecet dibagian badan sebelah kanan dan baju yang dipakai korban sobek dibagian atas akibat tarikan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur guna untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum.

Sementara itu Subur selaku Kepala Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, membenarkan kejadian diatas, memang benar Sanimin warganya dianiaya oleh SARNUBI CS, hingga terluka dan diancam sampai hendak dibunuh, dengan kejadian diatas, atas dirinya selaku Kepala Desa, meminta Kapolres turun tangan secara langsung dan tangkap SARNUBI CS, yang sudah menganiaya dan mengancam Sanimin warganya, dan memang selama ini yang membuat keresahan warga Desa Gumuk Rejo adalah SARNUBI, intinya kami mohon kepada Kapolres OKU Timur harus bertindak tegas sebelum ada kejadian lagi yang tidak diinginkan” Tegas Kepala Desa”.
.
Sementara itu Kanda Budi Aliansi membenarkan sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang tidak perlu kami sebut nama nya, yang pasti kedatangan mereka atas petunjukan Kepala Desa Gumuk Rejo, untuk meminta pembela’an dan perlindungan hukum kepada Pengurus, dan Pengacara serta Tim Aliansi Indonesia, yang beralamat kan di Jl. Raya Desa Bedilan, Kec. Belitang, OKU Timur (3/3/20).
.
Yang pasti Aliansi Indonesia OKU Timur segera ko’ordinasi secara langsung Kepada Kapolres OKU Timur, dan melayangkan surat tembusan kepada Kapolda dan Kapolri, dan menerbit kan kejadian ini dibeberapa Media, baik cetak, Online, maupun TV.

Kanda Budi Aliansi juga sangat menyayangkan perbuatan SARNUBI CS yang menganiaya atau mengeroyok warga yang sudah tua dan tidak berdaya, bahkan mengacam hendak membunuh pihak korban, yang lebih parahnya lagi SARNUBI mendatangi rumah korban dengan marah – marah sambil mengeluarkan Golok dari mobil dengan nada tinggi dan sombong menyebut “Saya Tidak Takut POLISI” silahkan mau lapor kemana saja… !!! ” Ujar Kanda Budi Aliansi” .

Sementara itu Pengacara Sanimin Herwani RD,S.H terus melakukan upaya hukum, dan apapun alasannya SARNUBI CS harus di penjarakan dan di hukum, di karena kan sudah dianggap tidak manusiawi lagi, menganiaya orang yang sudah tua dan lemah.

Dalam hal ini hukum harus tegak lurus dan bertindak tegas, jangan sampai kasus ini jadi pesanan atau dibeckup oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja hendak melemahkan penegak hukum dalam bertindak. “Pungkasnya” (kba/irw/tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini