Pengadaan Alat Rapid Test Senilai Rp 1,4 Milyar Menuai Pertanyaan

49

(Painews.id)Lampung Utara,– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali mendapatkan sorotan dari berbagai elemen masyarakat, salah satu nya Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Kali ini Dinkes Lampura menuai sorotan mengenai pengadaan alat Rapid Test senilai Rp 1,4 Milyar.

Melalui Humas GMPK Lampura, Adi Rasyid mendesak pihak terkait mengenai transparansi kegiatan pengadaan tersebut. Mulai dari jumlah alat Rapid Test, harga satuan barang, metode pemilihan pihak ketiga hingga sumber dana yang digunakan. Selasa (25/8/2020).

“Dengan dana yang fantastis senilai Rp 1,4 Milyar, jumlah alat tersebut tentu dapat digunakan untuk Rapid Test massal secara gratis bagi masyarakat Lampura,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Adi Rasyid juga mempertanyakan jaminan kualitas dan akurasi alat Rapid Test. Kemudian menyampaikan informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengultimatum bagi pihak manapun yang melakukan penyimpangan terhadap dana penanganan wabah Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19) akan dihukum mati.

“Kami akan segera mengirimkan surat permohonan untuk audit secara keseluruhan dalam hal penggunaan anggaran penanganan covid-19 pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tegasnya. (Tim/Zar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini