Penangkapan Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dalam Wilayah Resod Polres Agam

60

(Painews.id) AGAM — Polres Agam Sumatera Barat berhasil mengamankan dua komplotan pencurian sepeda motor dengan empat tersangka saat Operasi Sikat pada tanggal, 7-14 Juni 2021.

Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris dan Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubuk Basung Agam, Jumat, mengatakan bahwa empat terduga dengan inisial DC (20)tahun warga Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya, Agam, RA (15) warga Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Agam HS (36) warga Sungai Garinging Kabupaten Padang Pariaman dan MAN (38)tahun warga Pasar Bawan, Agam

“DC dan RA merupakan satu komplotan, HS warga dan MAN satu komplotan,” katanya.
Ia menceritakan, DC dan RA mengambil sepeda motor merek honda beat nomor polisi BA 4358 LC warna merah kombinasi putih atas nama Yunita Elfi Lubis.

Tersangka mengambil sepeda motor itu secara diam-diam di halaman Madrasah Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu pemilik sedang melakukan khatam quran dan perbuatan kedua tersangka tetekam Closed Circuit Television (CCTV).

“Berkat CCTV itu kedua tersangka berhasil kita amankan dan tersangka beserta batang bukti kita amankan di Mapolres Agam,” katanya.

Sedangkan tersangka HS dan MAN melakukan pencurian sepeda motor dua unit di lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama sepeda motor merek honda beat BA 2107 TQ di Padang Sibalungkiang, Jorong Lubuk Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Lokasi kedua sepeda motor merek honda scopy warna hitam tanpa plat nomor milik Asiyudin di Simpang Pisang Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kamis (20/5/2021) sekitar jam 05.30 WIB.

Kedua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara hunting untuk mencari sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah.

Kemudian tersangka mengambil dengan menggunakan kunci leter T. Kedua sepeda motor itu langsung dijual ke HZ (44) penadah di Gulang Gadang, Jorong Panta, Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Sepeda motor itu langsung dijual setelah diambil dengan harga Rp2 juta,” katanya.

Keempat tersangka itu diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat Operasi Sikat, tambahnya, Polres Agam juga menangkap EP (30) mantan anggota Satpol PP Padang Pariaman mencuri di halaman parkir Mini Market Mayang Taurai Jalan Sokarno Hata Kecamatan Lubukbasung, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 19.20 WIB.

Operasi Sikat itu dalam rangka menyikapi kejahatan konfesional atau tindak pidana umum yang perlu mendapatkan perhatian untuk penanganan

Operasi itu dengan sasaran pelaku pencurian dengan pemberatan (Bj.Rahmat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini