Pemprov Sumbar: Hentikan Aksi Alih Fungsi Hutan di Tapan Jadi Perkebunan Sawit

52

(Painews.id) Sumatera Barat — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akan hentikan sekaligus akan menertetibkan aksi perambahan Hutan Produksi Konversi (HPK), termasuk pemberian izin alih fungsi hutan yang di dikonversi jadi perkebunan Sawit.

Alih fungsi hutan itu boleh dilakukan sesuai undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan untuk kemaslahatan (kesejahteraan) umat. Kalau akan memudaratkan (menyengsarakan) akan kita ditinjau.

Gubernur Sumatera Barat, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan terkait alih fungsi 1.500 hektar Hutan Produksi Konversi yang dikonversi oknum pemodal menjadi perkebunan Sawit secara masif di Tapan, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan – Provinsi Sumatera Barat Jumat. 31/12.

Alih fungsi HPK itu terjadi, setelah oknum kaum adat melepas kepemilikan hutan ulayat dengan imbalan seluas 1.500 hektar dan dilegalkan pemerintah terendah setingkat Kecamatan.

Dampak terjadi perambahan alih fungsi menjadi perkebunan Sawit. Terjadi kejenuhan lahan terhadap serapan air, lahan tidak mampu menampung curah hujan, meski intensitas curah hujan berskala kecil, banjirpun menghadang. Tolooong!!!. itulah lolongan warga setiap hujan tiba.

Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi, mengatakan dalam rentang waktu kedepan pihaknya akan merevisi alih fungsi hutan di Tapan. Pesisir Selatan itu.

“Kami akan tinjau dampak alih fungsi hutan itu, kalau memang menyengsarakan masyarakat, kegiatan itu akan kita hentikan”, ujar Yoswardi menjawab pertanyaan dicelah-celah aksi peduli aliansi masyarakat Mentawai, menuntut dicabut izin tiga perusahaan pengelolaan hasil hutan di Kabupaten Kepulauan itu.

Ia mengatakan, kawasan hutan yang di alih fungsi menjadi perkebunan Sawit itu merupakan kawasan serapan air. Hutan itu tidak boleh diganggu apalagi dialih fungsi.

Oknum (mereka) yang merambah dan mengalih fungsi hutan itu bisa dikenakan tindak pidana.

Sebelum langkah itu diambil, kata Yoswardi, pihaknya (Pemprov Sumatera Barat) akan melakukan pengujian mulai dari titik koordinat dan pantauan citra satelit.

Menjawab pertanyaan terkait lahan itu bukan dikuasai masyarakat tempatan. Yoswardi kaget. Wooow, begitu ya…?. Kasih saya nama pemodal itu”, pintanya sambil mencatat nama oknum investor Sawit, termasuk nama nama oknum dan mantan pejabat dilingkungan BUMN.

Pada kesempatan yang sama. Yoswardi mengingatkan pemerintah daerah setingkat Kabupaten agar selektif menerbitkan perizinan yang berkaitan dengan kehutanan.

“Saya berharap setiap ada perizinan yang akan diterbitkan dan bersinggungan dengan kehutanan ditingkat Kabupaten..mbok yo… di Koordinasi dan konsultasikan”, harapnys.

Ia mengatakan timpang tindih legalisasi itu acap berawal di tingkat Kabupaten dan Kota melalui dinas perizinan. “ini yang akan kita tertibkan”, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yoswardi tidak menampik adanya pemeriksaan tim Penegakan Hukum (Gakkum) tentang hutan di Tapan itu.

Kementrian Kehutanan dalam hal ini Perwakilan Kementrian Kehutanan yang berkantor di Medan, membawahi Prov. Sumbar, Prov. Riau, Prov Sumbar, Provinsi Jambi dan Sumatera Utara yang memproses untuk diteruskan pada Kementrian.

“Kita hanya mengirim empat sampai lima petugas pendamping kalau mereka turun kedaerah. “Temuan Gakkum itu ada di Kementrian Kehutanan dan tidak di wilayah”, ujarnya.

Mencuatnya kasus alih fungsi hutan Tapan Kabupaten Pesisir Selatan kepermukaan, setelah aliansi masyarakat Peduli Tapan melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta pekan lalu.

Dalam laporan itu, konon disebut sejumlah nama oknum perambah, tidak tertutup kemungkinan nama lain seperti mantan wakil rakyat ditingkat daerah dan yang masih aktif ditingkat pusat. Termasuk upaya money laundry.

Sebelumnya Direktur Teritorial LSM Badan Pemantau Publik (BPP) Wilayah Sumatera Barat, Rahmadsyah, menyatakan, secara hukum adat kepemilikan lahan itu sah-sah saja, karena kaum adat sudah melepaskan.

“Secara yuridis perambahan dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit sangat disayangkan.
ungkapnya.(Bj.R.).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini