Pemkot Kota Metro Bersama Polres Rapat Evaluasi Penanganan Pencegahan Covid-19

53

(Painews.id) METRO – Walikota Metro bersama Polres Metro melakukan rapat evaluasi penanganan pencegahan Covid-19.

Hal ini mengacu pada kegiatan kemasyarakatan, peribadatan dan pelaksanaan Posko di Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan secara Zoom Meeting di Ruang OR Setda, Jumat 8 Januari 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti menyampaikan, bahwa kasus konfirmasi berdasarkan kelompok umur, paling banyak terjadi pada kelompok usia produktif, yaitu umur 15 sampai dengan 59 tahun. “Berdasarkan perhitungan epidemiologi Covid-19, pada tingkat kematian Kota Metro mencapai 4,6%,. Sedangkan tingkat kesembuhan mencapai 63,2%, dan tingkat kasus aktif Kota Metro mencapai 32,2%,. Sehingga BOR (Bed Occupancy Ratio) atau bisa disebut angka penggunaan tempat tidur ruang isolasi Rumah Sakit mencapai 29,1%,” jelas Erla.

Lanjutnya, Erla melaporkan data surveilans Covid-19 sampai pada tanggal 7 Januari 2021, berupa jumlah Rapid Test mencapai 9.045 orang atau 5,7% dengan reaksi reaktif sebanyak 287 orang atau 3%. Hasil Swab Test PCR sebanyak 1.382 orang (0,8%), dengan hasil positif sebanyak 228 orang (21%). Kemudian saat ini Swab Test yang hasil nya belum keluar sebanyak 87 sample.

“Untuk kasus Covid-19 di tingkat kelurahan pada tanggal 07 Januari 2021, kasus terbanyak pada kelurahan Mulyojati mencapai 32 orang, selanjutnya Iringmulyo 24 orang, dan Hadimulyo Barat 23 orang,” papar Erla.

Kadis Kesehatan juga menjelaskan, mengenai ketersediaan tempat isolasi RSUD Jend. A. Yani sebanyak 27 ruang isolasi, RS Mardi Waluyo sebanyak 27 ruang isolasi, RSU Muhamadiyah sebanyak 12 ruang isolasi, RS Islam sebanyak 4 ruang isolasi dan Wisma Alvaro sebanyak 20 ruang isolasi.

Dalam arahannya, Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan rancangan membentuk 5 (lima) kelompok untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dimana kelompok pertama diketuai Walikota, kedua Wakil Walikota, ketiga Kalpolres, keempat Dandim, kelima kepala DPRD.

“Adapun harapan saya, Kota Metro kembali menjadi zona kuning. Hal ini dirtuang dalam Perwali No.38 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Metro,” kata Pairin.

Tambahnya, Pairin menegaskan bahwa perlu adanya pembentukan Satgas untuk menertibkan kerumunan, pesta dan hajatan yang terdiri dari Anggota TNI, POLRI dan Satpol PP.

Sedangkan Polres Metro Retno Prihawati, mengatakan tentang hasli monitoriing selama ini, masyarakat masih melaksanakan pesta, pengajian dan kegiatan kerumunan, padahal sudah diberlakukan surat edaran larangan.

Tambahnya, Retno mengatakan Kota Metro telah menerapkan jam operasional kepada pengelolah atau penyelenggara Pariwisata, rumah makan dan Caffe untuk dapat menerapkan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan, PHBS dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

“Untuk jam operasional paling lambat pada pukul 22.00 WIB, dan warung tenda malam pukul 24.00 WIB. Peraturan ini juga telah dijalankan dengan surat edaran Walikota Metro No.54 tahun 2020 pada tanggal 29 Desember 2020 lalu, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Daerah bisa diperpanjang,” ungkap Retno.(f)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini