Pemkab Agam Mulai Proses Tender 2021 pada akhir tahun 2020 ini

55

(Painews.id) Agam — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah telah melakukan 3 penayangan tender strategis akhir tahun ini yaitu paket pemeliharaan jalan dan Jembatan Antokan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto , Selasa (29/12) mengatakan, pelaksanaan proses tender pengadaan barang/jasa ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan untuk peningkatan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Menurut sekda, hal ini juga didasari intruksi presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa yang memungkinkan dilaksanakan tender dini, yaitu tender yang dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

Kita juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pusat bersama dengan Komisi III DPRD Kabupaten Agam, Kabag Hukum, Kabag PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa, red), dan Kabag Organisasi dan RB Sekretariat Daerah Kabupaten Agam,” jelas sekda didampingi Kabag PBJ Zufren.

Namun, dengan ketentuan kontrak tetap dilaksanakan setelah anggaran efektif dan kegiatan sudah diinput ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) setelah penandatanganan nota kesepakatan RAPBD oleh bupati dengan pimpinan DPRD.

Disamping itu saat ini juga sedang dilaksanakan review beberapa bahan tender yang telah dimasukkan oleh sejumlah OPD. Diantaranya, Dinas PUTR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Arsip Perpustakaan, dan Dinas Kesehatan.

Baik itu berupa kegiatan fisik maupun jasa konsultan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag PBJ Zufren menambahkan, bahwa pelaksanaan tender dini dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengadaan Barang jasa (PFPBJ). “Kita mempunyai tiga orang pejabat fungsional. Saat ini juga telah lulus ujian kompetensi untuk jabatan fungsional sebanyak 2 orang dan masih menunggu sertifikat kompetensi dari LKPP dibantu dengan lima orang CPNS tahun ini,” terangnya.

Dengan adanya tenaga fungsional tersebut, ia mengharapkan ke depannya pelaksanaan pemilihan penyedia barang jasa atau tender bisa lebih baik, sesuai dengan tujuh prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Hal itu harus didasari oleh komitmen dan konsistensi dari seluruh pelaku pengadaan. Seperti, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan penyedia.

“Kita telah menyurati OPD untuk melaksanakan percepatan, agar dana yang telah dianggarkan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak direfocussing. Dengan harapan, berkat dukungan semua pihak, proses pengadaan ini bisa kita laksanakan dengan baik dan lancar,” harapnya.( Bj.Rahmat).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini