Pemeriksaan Lanjutan Nenek Pemulung Oleh Polda, Di Dampingi Kuasa Hukum Dari PAI

60

(Painews.id)BANDAR  LAMPUNG – Nenek pemulung yang dituduh menculik anak, Surawati (55) jalani pemeriksaan kedua di Polda Lampung. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua Surawati atas laporan yang dia buat pada 17 Februari 2020 lalu. Surawati didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, Kamis (27/2/2020) pagi.

Laporan bernomor LP/B-303/II/2020/LPG/SPKT itu, Surawati melaporkan Gita Mandasari (35) warga Kampung Sawah Brebes, atas tindak pidana penganiayaan.

Ditegaskan Muhammad Ali mewakili tim kuasa hukum pemulung yang sempat viral dituduh sebagai penculik anak Surawati (55, dalam pemberitaan diberbagai media termasuk media sosial disebut Irawati – red) menyanggah informasi yang beredar via media sosial bahwa Surawati sudah mencabut laporan polisinya. Kehadiran Surawati, kerabat dan tim kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik hari ini ditegaskannya sudah jadi fakta bahwa informasi itu tidak benar.

Kasus perseteruan Surawati dengan Gita Mandasari ini viral di media sosial. Surawati adalah pemulung yang sempat viral karena dituduh menculik anak oleh Gita pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung. Nenek asal Palembang, Sumatera Selatan itu mengikuti seluruh proses pemeriksaan lanjutan dengan didampingi kerabatnya dan tim kuasa hukum dari BMW & Partners.

Tim kuasa hukum ,  Surawati, M Ali mengatakan, materi pemeriksaan kedua ini lebih mendetail dibanding pemeriksaan perdana saat melapor beberapa waktu lalu. “Pendalaman pemeriksaan pertama kemarin, penyerahan alat bukti dan ajukan tiga saksi,” kata M Ali, di Mapolda Lampung, Kamis (27/2/2020).

Untuk Surawati, M Ali menjelaskan pemeriksaan sudah selesai dan tinggal menunggu perkembangan dari pemeriksaan para saksi dan terlapor. “Kami siap, jika penyidik meminta kami datang untuk diperiksa lagi, kapan pun penyidik membutuhkan,” kata M Ali. Dari hasil pemeriksaan kedua ini, kata M Ali, pihaknya semakin yakin bahwa terlapor Gita Mandasari telah memenuhi unsur dugaan pasal penghinaan/fitnah dan penganiayaan.

“Pasal fitnah ini tuduhan yang mereka laporkan ke kepolisian, selain pasal penganiayaan. “Di LP (laporan) hanya mencantumkan pasal penganiayaan. Tetapi, dari pemeriksaan tadi, kami yakin terlapor memenuhi unsur dugaan fitnah,” ujar  M Ali Advokat dari PAI

Diberitakan sebelumnya, Surawati dituduh oleh Gita Mandasari hendak menculik anak pada Kamis (13/2/2020) lalu di Jalan P Antasari, Tanjung Karang Timur. Polsek Tanjung Karang Timur sempat turun tangan dan menyatakan dugaan penculikan anak itu tidak terbukti. Namun, video tuduhan dan penamparan yang dilakukan Gita Mandasari terlanjur tersebar di media sosial dan menjadi viral.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini