Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2021 Di Lampung Tengah Disinyalir Terdapat Kejanggalan

44

(painews.id) Lampung Tengah — Menindaklanjuti hasil penelusuran Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia pada kejanggalan pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2021 oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengajukan laporan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung. Kamis (26/8/2021).

DPP LSM GPAN Indonesia telah mengajukan surat laporan dengan nomor 014/DPP-GPAN/VIII/2021 ke Polda Lampung tersebut terkait diduga kuat terjadi penyimpangan terhadap pekerjaan P3-TGAI Tahun 2021 di Lampung Tengah dan telah diterima Polda Lampung dengan Nomor B/1595/VIII/SEKUM. Tembusan laporan itu juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, Edi Syahputra, ST mengatakan akan tetap berkomitmen untuk mengawal dan mendesak pihak terkait untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh P3A Kabupaten Lampung Tengah dan mengaudit serapan penggunaan anggaran terhadap kualitas hasil pekerjaan dilapanan baik secara teknis maupun administrasi yang sesuai regulasi.

“Kami akan mendampingi pihak yang berkewenangan yaitu Polda Lampung untuk segera Menindaklanjuti laporan LSM GPAN Indonesia, agar seluruh P3A Kabupaten Lampung Tengah diperiksa dan bilamana terdapat temuan maka APH dapat menerapkan langkah dan tindakan hukum yang sesuai undang-undang demi tegaknya supreasi hukum yang berlaku di Indonesia”, Tegas Edi Syahputra, ST. Minggu (19/9/2021).

Menurut Edi Syahputra, ST tidak maksimalnya hasil pekerjaan yang dicapai oleh P3A diakibatkan oleh lemahnya pengawasan oleh Konsultan Manajemen Balai (KMB) dan rentannya dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum tertentu secara masif dan terorganisir mengingat sebagian Kegiatan P3-TGAI merupakan rekomendasi aspirasi dewan legislatif. Sehingga sangat diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap P3A guna menemukan titik terang permasalahan tersebut.

“Akibat dari lemahnya pengawasan dan pungli tersebut, akibatnya mau tidak mau P3A mengurangi kualitas pekerjaan untuk memenuhi target volume perencanaan”, Tukasnya. (Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini