Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021 Berakhir, DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian

55

(Painews.id)  Agam Sumbar —  Ketua Dprd Agam Dr Novi Irwan pimpin rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021, Dalam rapat yang digelar hadir wakil ketua Dprd, anggota Dprd, Forkopimda, sekretaris Dprd beserta jajaran, kepala OPD dan undangan lainnya pada senin (18/01).

Dalam pembukaan sidang paripurna Ketua Dprd Agam Novi Irwan menyampaikan sambutannya
berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 131.13-804 Tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Agam Propinsi Sumatera Barat. Dan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 132.13-805 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Agam Propinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, dalam paripurna tersebut juga disampaikan pengumuman tentang usulan pemberhentian Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021 dibacakan oleh Sekretaris Dprd Indra,S Sos. MAP, Bahwa pasal 1 54 Ayat (1)huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

“Di Pasal 78 Ayat (2) huruf a dan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diusulkan oleh Pimpinan Dprd kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara itu, Sekretaris Dprd Agam Indra juga menyampaikan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/19/Pem-2021 Tanggal 14 Januari 2021 Perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati /Wakil Wali Kota.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam masa Jabatan Tahun 2016-2021 tersebut akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kabupaten Agam ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

(Bj.Rahmat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini