Kurun Waktu 8 Tahun Buron Koruptor Satono Belum Tertangkap

67

(Painews.id) Bandar Lampung  Bagi masayrakat yang membantu pihak Kajati dalam hal pelaporan Tindak Pidana Korupsi ataupun menyapaikan informasi terkait buronan koruptor yang diburu oleh pihak kajati Lampung Diatur PP NO 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksaan peran serta masayrakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kata Ari Wibowo Kasipenkum Kajati Lampung Diruang pelayanan hukum, Selasa (21/1).

Lebih Lanjut Ari Wibowo Menjelaskan Seperti kasus Buronan koruptor Satono bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Satono, tidak ada kebijakan khusus dari pihak Kajati baik secara kelembagaan untuk memberi Hadiah kepada masyarakat dalam bentuk apapun, kita tetap mengacu ke PP NO 43 tahun 2018 mekanisme Pemberian hadiah atau Piagam sudah diatur didalam PP tersebut masyarakat dapat mendownload ujarnya.

Kajaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Terus memburu Satono kita punya teem Tabur (Tangkap Buru) yang terus melacak keberadaan satono namun sampai saat ini belum tertangkap, namanya juga Buronan tempat tinggalnya berpindah pindah ungkap Ari wibowo.

Untuk Diketahui Publik
Dalam putusan bernomor 253.K/Pid.Sus/2012, Satono  Mantan Bupati Lampung Timur  selain dihukum 15 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman berlapis karena korupsi dana APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar, yaitu:

1. Denda Rp 500 juta
2. Jika tidak mau membayar diganti dengan penjara selama 6 bulan
3. Uang pengganti Rp 10.586.575.000
4. Jika tidak mempunyai uang pengganti maka sejak satu bulan setelah putusan MA ini, harta Satono disita oleh jaksa untuk dilelang.
5. Jika uang hasil lelang tidak mencapai jumalah uang pengganti, maka Satono harus menambah waktu tinggal di penjara selama 3 tahun.
Terhitung Divonis tahun 2012 sampai 2020 dengan kurun waktu sudah 8 Tahun Teem Tabur  Kajati Lampung belum Berhasil menangkap Satono.(Teem Ella)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini