Korban Penipuan Jual Beli Tanah, Pertanyakan Laporan Polisi Yang Dibuat Sejak Tahun 2020

93

(Painews.id) KOTA METRO — Korban dugaan penipuan modus jual beli tanah beserta bangunan yang melibatkan pejabat aktif dilingkungan Pemkot Metro mempertanyakan mandeknya proses hukum di kepolisian.

Alizar (54), warga Jalan Cut Nyak Dien No.39, RT/RW 018/003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro mempertanyakan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan FD salah seorang pejabat aktif dilingkungan Pemkot Metro.

Pasalnya sudah lebih satu tahun setengah dirinya belum memperoleh kepastian tetap atas laporan ke SPKT Polsek Metro Pusat dengan nomor: LP/675/B/X/2020/ LPG / Res Metro/ Sek Metro Pusat, tanggal 27 Oktober 2020 dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dimaksud perihal pembelian sebidang tanah berikut rumah yang terletak di Perumahan PT. Griya Prasanti Blok B2 Nomor 18, RT 053 RW 009, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat

Korban merasa dirugikan lantaran penjual rumah yang tidak sesuai dengan ukuran tanah yang tercatat di sertifikat pada kesepakatan jual beli.

“Jadi kejadiannya pada 27 Mei 2020. Saat itu saya melakukan jual beli rumah dan tanah kepada ibu FD sebagai pemilik rumah dan tanah tersebut. Yang di tawarkan itu dengan luas 9×22 atau 198 meter persegi dengan harga Rp 400 juta,” ungkap Alizar korban penipuan saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Maret 2022.

Dia menjelaskan, setelah 5 bulan berjalan Alizar baru sadar bahwa luas tanah dan bangunan tersebut hanya seluas 99 meter persegi. Atas kejadian tersebut dia mengalami kerugian materi sebesar Rp 200 juta atau separuh dari jual beli sebelumnya.

“Saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Pusat agar dapat ditindaklanjuti. Namun, dari laporan saya belum mendapatkan respon di Polres Metro. Intinya saya minta laporan saya ini untuk tetap di proses dan di tindak lanjuti sebagai mana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kanit Res Polsek Metro, AIPDA Wiwit Dedy P mengungkapkan, laporan yang dilakukan saudara Alizar tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.

“Kami melakukan penyidikan sesuai hasil penelitian tim penyidik akan dapat menyelesaikan proses penyidikan,” kata dia.

Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan permintaan gelar perkara pada 12 November 2021. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini