Kolaborasi Dua Lambaga Siap Kawal Sertifikat Suharjono Yang Di Kuasai Oleh PT .AMP.

71

(Painews.id) Tulang Bawang – Kolaborasi dua Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( Lempar ) Provinsi Lampung , serta Lambaga Masyarakat Adil Jagat Aman Sentosa ( Majas ) Kabupaten Tulang Bawang . Siap mengawal Sertifikat Suharjono yang saat ini di kuasai oleh PT Athar Marzuki Pusako ( PT.AMP ) yang beralamat Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang , saat ini bergerak di bidang pengolahan Triplek .

Kedua Lambaga ini salah satu di Komandoi Ir Agust Kraeng selaku Ketua Umum LSM LEMPAR Provinsi Lampung serta Urip Andika selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM MAJAS Tulang Bawang .

Awal nya tanah Suharjono tersebut di sewakan kepada PT. AMP selama 12 tahun dengan nilai Rp 50.000.000,. dengan kesepakatan bahwa pihak kedua ( Suharjono ) dibebani biaya proses pemecahan sertifikat atas lokasi tanah induk, akan tetapi ada perbedaan ukuran sertifikat dari awal ukuran 7500 meter persegi menjadi 6000 meter persegi setelah sertifikat di tangan Suharjono .

Berselang beberapa lama sertifikat di kembalikan kepada Suharjono , datang dari utusan dari pihak PT.AMP Sujarwo untuk kembali mengambil sertifikat tersebut dari tangan Suharjono , dengan alasan untuk di perbarui kembali , akan tetapi sampai berita ini diturun kan sertefikat tak kunjung kembali.

Maka pada tanggal 07 September 2022 pemilik tanah Suharjono memberikan kuasa penuh kepada kedua Lambaga yaitu LSM Lempar serta LSM MAJAS untuk mengklarifikasi sertifikat tersebut kepada PT.AMP.

Dalam masalah ini Panglima Lempar Ir Agust Kraeng di dampingi oleh Ketua Majas Urip Andika ,” Mengatakan kami sudah mencoba mendatangi kantor PT AMP untuk bertemu Sujarwo tapi pada saat itu beliau tidak ada di tempat , menurut Scuriti PT tersebut , Ujar Panglima .

Masih menurut Panglima , ” Kami mencoba lg menghubungi Sujarwo melalui hand phone , ternyata beliau merepon ,serta mengatakan ” bahwa benar dia yang mengambil sertifikat tersebut di kediaman Suharjono dengan alasan untuk mengubah ukuran tanah ,atas perintah pimpinan ,” ujar Sujarwo.

Menurut Panglima Lempar , ” Apabila di kemudian hari Sertifikat hak milik Suharjono tidak dikembalikan , maka kami penerima Surat Kuasa akan melapor kan permaslahan ini kepada Aparat Penegak Hukum ,” Ucap Panglima..( Tim/UA )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini