Ketum LSM MAJAS Tarmiji Tihang : Jika Terbukti Melanggar Undang Undang dan Peraturan, Kepala Desa Dapat di Berhentikan dari Jabatannya

59

(Painews.id) Bandar Lampung — Ketum DPP LSM MAJAS Kepada Kantor Berita painews.id, Menyangkan polemik yang saat ini sudah menjadi kosumsi publik mengenai kepala desa Sukadana Selatan dengan perangkat pamong desanya berakibat sampai menuai masalah.

“Saya selaku Ketum LSM MAJAS mengiatkan kepada seluruh kepala desa se Indonesia, kususnya Desa Sukadana Selatan Kec.Sukadana Lampung Timur, Jangan bertindak semena mena karena jabatan Kepala Desa diatur oleh undang undang dan peraturan, jika terbukti secara hukum anda melanggar. tidak menutup kemungkinan dapat di kenakan sanksi, untuk diketahui sanksi admistrasi terberat diberhentikan dari jabatan anda sebagai Kepala Desa, Ujar Ketum Tarmiji dikantor DPP LSM MAJAS Rabu 03/06.

Lebih Lanjut, Tarmizi mengatakan apabila kepala desa mau memberhentikan perangkatnya maka harus memenuhi persyaratan yang telah diatur didalam Permendagri No. 67 Tahun 2017, diantaranya : Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;, Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;, Berhalangan tetap;, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan Melanggar larangan sebagai perangkat desa, serta Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan, Jelas  Ketum LSM MAJAS.

Ketum Tarmizi, Memaparkan apabila kepala desa memberhentikan perangkatnya tanpa memenuhi persyaratan yang tertuang didalam permendagri No 67 Tahun 2017, dan yang bersankutan kades, terbukti tidak melaksanakan peraturan dan perundangan besar kemungkinan Kepala Desa dapat dikenakan Sanksi.

Sesuai dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa Pasal 30 yang berbunyi : ayat, 1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat, 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.Edisi Berita sebelumnya, Dalam keteranganya Camat Sukadana, Syahrun, S. Pd, M.IP Kepada kantor berita painews.id selasa 2/5, yang dikatakan oleh bapak Komarudin dalam berita memang benar.

Dan saya pun selaku Camat Sukadana sudah melakukan upaya upaya untuk mencari titik tengahnya.

” Saya sudah sampaikan ke Kepala Desa Sukadana Selatan, bahwa tidak bisa semena mena mengganti perangkat desanya, harus sesuai dengan aturan yang tertuang didalam Permendagri No 67 Tahun 2017″, Ujar Camat Sukadana diruang kerjanya

“Kita pun selaku Camat Sukadana sudah melaporkan ketingkat kabupaten, sudah kirim surat ke dinas DPMD, agar masalah ini dapat terselesaikan, namun sampai saat ini belum ada panggilan dari pihak kabupaten” Papar Camat Sukadana, Syahrun.

Masih dikatakan Syahrun Saya tidak pernah menandatangani surat Rekomendasi pengengkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Jadi sampai saat ini merekalah yang kita akui sebagai perangkat desa, kecuali mereka Mengundurkan Diri, Genap usia 60 Tahun dan Meninggal dunia sesuai apa yang tertuang didalam Permendagri.

Jadi ke empat perangkat desa Sukadna Selatan, mereka red Sekdes dan kawan kawannya, gaji/intensif wajib diberikan kepada mereka, pungkasnya.

Komarudin selaku kaur Pembangunan Desa Sukadana Selatan kepada kantor berita painews.id, sabtu 30/05 mengutarakan pada
tangal 14 Januari 2020 dapat panggilan dari kades Sofyanto , anehnya 3 Surat untuk menghadap dibuat dalam 1 Waktu.

“Kemudian 15 januari saya datang kantor desa, kades bilang tidak mau menjadikan saya perangkat lagi, suruh tanda tangan, surat penguduran diri pakai materai, sangat disayangkan pak kades sempat mengeluarkan kata kurang pantas ke saya, “Ujar Komarudin.

Masih Dikatakan Komarudin adapun yang menerim surat dalam kurun satu waktu ialah Sekdes Sukadan Selatan Andri Gunawan, Nur Muhamad Kaur Pemerintahan, dan Amri Kaur Keuangan.

Dalam Kesempatan yang sama Andri Gunawan selaku Sekdes, mengatakan kami berempat kembali mendapat surat panggilan dari kades untuk menghadap namun yang menerima tim suksesnya intinya suruh tanda surat penguduran diri sampai beberapa kali sampai ahirnya kami tidak mengadap lagi.

“kami sempat ngantor tapi diusir, kades Sofyanto menurut keterangan empat Perangkat desa diberhentikan.”Ucap Andri

Masih kata Andri, Waktu itu kami tetap mengahadap ke kantor desa karena mengikuti Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa dan Perda No 10 Tahun 2016. sampai hari ini, kami belum pernah mendatangani surat penguduran diri.

Pernah di Mediasi oleh camat sukadana Sayahrun Mpd namun tidak ada hasilnya (deck look).

Kini yang menjadi pertanyaan, belum ada perubahan perangkat desa karena jika mengacu Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, Proses pengakatan perangkat desa harus dengan Mekanisme P3D (Panitia Penjaringan Perangkat Desa).

Sementara sepengetahuan kami, belum ada pernah pembetukan P3D dengan demikan kami masih tetap perankat, Kata Andri

Seandainya saya masih selaku Sekdes tentu ingin menuntut hak saya, siapa tanda tangan di Rab APBDES? kalao bukan saya artinya ada sekdes baru, berarti patut diduga pengakatan perangkat desa tidak mengacu Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, jelas Andri.

Saya dan teman perangkat desa yang lain berharap kepala desa kami harus melaksankan Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, karena seorang Kades Pejabat pemeritahan desa, dan tentu kepada camat, dan Kadis DPMD mohon kiranya dapat membantu kami agar permasalahan ini dapat di selesaikan.

Terpisah Kades Sukadana Selatan Sofyanto melalui via telpon selasa 02/05, kepada kantor berita painews.id mengatakan mereka keempat perangkat itu, sudah diulsulkan ke Camat Sukadana untuk diberhentikan, dasarnya permohonan dari masyarakat yang diketahui BPD, usulan masyarakat menolak ke empat perangkat desa, Ujar kades Sofyanto.

“Surat permohonan sudah kita kirim, menurut info pak camat, surat sudah di teruskan ke PMD kabupaten kami sekarang sedang menunggu, ucap kades Sofyanto.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan mereka keempat perangkat desa, tidak ngantor, sekali pernah ngantor masuk jam 11 siang minta absen.

Disinggung kantor berita painews.id megenai permendangri No 67 Tahun 2017 ? bagaimana bisa bekerja dengan mereka ke empat perangkat desa red, kalao kondisi tidak memungkinkan lagi.

Terkait informasi mereka ke empat perangkat desa yang katanya pernah ngantor lalu saya usir, itu gak benar bohong gak pernah kita usir, Ungkap Kades Sofyanto. (Timsus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini