Ketua Parik Paga Nagari Bawan M Zaherman Kembali Pertanyakan TPU Milik  PT Amp Plantation

102

(Painews.id) Agam —Terkait pendirian Tempat pemakaman Umum milik PT Amp Plantation yang berada di HGU XI Jorong Anak aia Kasiang Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Ketua parik paga nagari M Zaherman mengatakan pada tim investigasi bahwasanya keberadaan TPU tersebut membuat parik paga nagari kembali mempertanyakan.

TPU sudah kami pertanyakan pada pihak PT AMP, saat itu M Zaherman bertemu dengan Manajer AMP I Fedrik. Fedrik berjanji akan mempertanyakan masalah TPU pada manajemen, karena keberadaannya baru memimpin di AMP I.

Dikatakan M Zaherman mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (“PP 9/1987”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

Dengan demikian sebagai ketua parik Paga Nagari telah mempertanyakannya pada Nagari, Ninik Mamak,  beserta cerdik pandai di Bawan. Bahkan ke bidang terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sendiri telah dipertanyakan. Semua merasa kaget dengan berdirinya TPU milik PT AMP yang berada di Jorong Anak Aia Kasiang Nagari Bawan.

Sedangkan status tanah TPU adalah : Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum diberikan status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.

Tanah yang di pakai oleh AMP legalitasnya hanya HGU, bukan hak milik PT Amp Plantation. Sebagai anak nagari tidak menerima dengan sewenang-wenangnya PT Amp Plantation mendirikam TPU seenaknya. Tegasnya. 2/7/2020

Saat tim investigasi jambangi kantor Amp I menemui manajer Pedrix melalui stafnya menyampaikan Manajer sedang berada di luar. Disampaikan konfirmasi terkait TPU manajer Fedrik tidak bisa menjelaskannya. Silakan datang ke RO ucap staf atas penyampaian KTU Amp I.

Konfirmasi ke RO juga menerima jalan buntu yang di sampaikan security Alek sondayi bahwa untuk kondirmasi TPU bisanya Pada bapak. Mulyono. Saat ini beliau sedang berada di luar kantor ucapnya.

Srmentara itu ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar Bj Rahmad mengatakan :Sangat menyayangkan berdirinya TPU di areal HGU. Bj Rahmad minta agar pihak PT Amp Plantation  segera menindak lanjuti persoalan TPU. Juga pada pemerintah Daerah Kabupaten Agam segera menyelesaikannya. Sehingga tidak menimbulkan presepsi-presepsi negatif. Ujar Bjr. (TIM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini