Ketidak Jelasan Kontrak Kerja Sama Menuai Pertanyaan Dikalangan Media

60

(Painews.id) AGAM — Semenjak peralihahan kontrak kerja sama Media dari Humas ke Komimfo Agam, sudah memasuki bulan ke Empat tidak ada kejelasannya,

Dari keterangan diterima dari Komimfo Agam,
Belum ditanda tangani kontrak kerja/macetnya pembayaran jasa pembeberitaan wartawan,
Dikarenakan Media yg telah mengajukan kontrak kerja sama dengan Komimpo Agam, Belum ditanda tangani oleh Bupati Agam.

Dari informasi yang berkembang di seputur Komimpo tertunda nya pendatangin kontrak kerja sama dikerenaja ada bebera orang pengurus Ke Administrasian di Komimfo yang bersetatus PNS dan juga merangkap tugas jadi wartawan ingin memaksakan kehendak untuk ikut kontrak kerja sama dengan Pemkab Agam.

Menurut informasi masalah itu sudah sampai ke Kabag Hukum Pemkab Agam untuk untuk nencari penjelasan Apakah seorang PNS dibalehkan jadi wartawan dan dibolehkan untuk melakukan kontrak kerja sama dengan Pemkab Agam ( Pemerintahan ).

menyakut permasalahan ini sudah sampai ke pada bapak Isman Imran selaku Penjabat Sementara ( PJS ) di Komimfo. agam, menurut keterangannya walau beliau baru menjabat di di Komimfo Agam berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin dan akan mengkordinasikan dengan Kabag Hukum dan Sekda Agam ungkapnya.
(Bj.Rahmat).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini