“Kesehatan Merupakan Hak Dasar ( HAM )” LBH PAI Mengecam RSUD Abdul Moeloek Di Duga Telah Menelantarkan Pasien

65

Muhamad ilyas SH                                  Direktur LBH  PAI lampung

(Painews.id) Bandar Lampung – Kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, dan merupakan salah satu unsur kesejahtraan yang hurus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia, hal tersebut tergambar dalam  amanat Pembukaan UUD 1945. Dan Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan.

Ada yang menarik dari Kunjungan Presiden Joko widodo Ke Rumah Sakit Umum Abdul    Moeloek  beberapa waktu yang lalu,(15/11/2019) yang di dampingi langsung oleh Gubernur Lampung terpilih Arinal Djuniadi, dalam kunjungan tersebut Presiden ingin memastikan bahwa Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) benar –benar sampai kemasyarakat dan hak atas kesehatan masyarakat terpenuhi,

Pada saat itu Statemen Dr. Elitha M Utari ( Plt Direktur RSUAM ) dengan tegas nenyatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan Apresiasi terkait pelayanan yang di berikan oleh RSUAM kepada Masyarakat, terkait Hak Atas kesehatan warga Lampung, Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi kemarin, melalui vidio amatir yang direkam oleh salah satu keluarga pasien warga palas pasemah, kec. Palas lampung selatan dan menjadi viral di media sosial,   didalam  Vedio memperlihatkan  bahwa pasien terlantar selama berjam-jam di salah satu sudut Jalan / Bangsal yang berada di Rumah sakit tersebut, terdapat jerit histeris dari keluarga paseien, dan pasien tersebut dinyatakan meninggal tanpa ada penanganan yang maksimal.

Dengan Peristiwa yang terjadi tersebut Kami LBH.PAI ( Perkumpulan Advokaten Indonesia ) Lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM mendorong pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi terhadap Rumah sakit milik pemerintah/oknum dokter/petugas tersebut , mengingat pristiwa tersebut tidak hanya terjadi kali ini, Penelantaran pasien yang dilakukan oleh rumah sakit  pemerintah di Provinsi Lampung ( kasus Penolakan Pemulung juga pernah terjadi ) dan  juga mengecam Penelantaran pasien yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut Ujar Muhamad ilyas Direktur LBH PAI

Menurut kajian Hukum kami ada beberapa Definisi Penelantaran,  Pasien biasanya berkaitan dengan Tindak Pidana Pelangaran Terhadap Orang yang memerlukan Pertolongan hal tersebut terbaktub dalam Pasal 531 KUHP dan Tindak Pidana Tidak memberikan Pertolongan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU tentang Kesehatan, Tentu kita memahami bahwa Aturan Hukum tersebut masih bersifat Umum atas tindak suatu pidana tetapi yang harus di ketahui bahwa Didalam Undang-undang Kesehatan hanya memiliki batas cakupan 2 (dua ) subjek hukum yakni: Pimpinan Fasilitas tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, maka kami mendorong pemangku kebijakan atau Penegak hukum di Provinsi lampung dapat menggunkan regulasi Hukum yang ada untuk menindaklanjuti pristiwa tersebut agar Mendapat  Efek jera, untuk oknum telah lalai melaksanakan tugasnya  kata  Muhamad ilyas SH  Melalui Rilisnya Selasa 11/02

Dalam vidio yang beredar tersebut jelas menggambarkan bahwa pasien dalam keadaan atau dianggap Emergansi yaitu: suatu kondisi yang menurut pasien atau orang-orang yang membawa pasien kerumah sakit memerlukan perhatian medik segera, Kondisi ini berlangsung sampai dokter memberikan pemeriksaan dan menemukan keadaan yang sebaliknya (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini