Kepala KUA kecamatan Kotabumi : Bantah Bahwa Tidak Ada Biaya Diluar Ketentuan

169

(Painews.id)Lampung Utara – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Salah satu nya adalah tarif pencatatan nikah atau rujuk sebesar Rp. 600.000. Biaya ini dikenakan jika pelaksanaan kegiatan pernikahan atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau bukan pada hari kerja.

Kepala KUA kecamatan Kotabumi Utara,Kabupaten Lampung Utara, Drs. Dadang Jumarna menjelaskan bahwa dana tersebut langsung di kirim ke rekening tagihan (Billing) oleh yang bersangkutan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Calon Pengantin (Catin) dikenakan tarif 0 (Nol) atau gratis jika pelaksanaan nya di KUA dan pada hari kerja,” Jelasnya. Jum’at (10/07/2020).

Lanjutnya, Drs. Dadang Jumarna mengatakan bahwa bukti setoran tersebut diserahkan ke KUA sebagai lampiran dokumen pencatatan pernikahan.

Kemudian, Kepala KUA kecamatan Kotabumi Utara membantah bahwa adanya informasi jika adanya biaya tambahan diluar ketentuan tersebut.

Termasuk biaya operasional petugas atas penitipan biaya pencatatan pernikahan jika yang bersangkutan tidak dapat menyetorkan langsung. Dan biaya Infak sukarela untuk kepentingan umat.

“Itu berita tidak benar, yang saya tahu tidak ada biaya penitipan apalagi infaq umat,” Pungkasnya.(Rio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini