Kejari Kabupaten Pelalawan Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara

57

(Painews.id)PANGKALAN KERINCI, – Kejari Kabupaten Pelalawan eksekusi uang pengganti kerugian negara dari terpidana Tengku Al Azmi Rp, 500 juta rupiah, disetorkan kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan. AlAzmi merupakan salah satu oknum dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan, melakukan tindak pidana korupsi  kegiatan pengadaan lahan perluasan perkantoran Pemda Pelalawan Kompleks Bhakti Praja Tahun Anggaran (TA) 2007, 2008, 2009, dan 2011.

Dalam perkara putusan pengadilan dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp, 350 juta rupiah atau kurungan selama 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp, 926.687.600 rupiah atau subsidair 5 tahun kurungan penjara.

Uang pengganti kerugian negara telah dieksekusi sebesar Rp, 500 juta rupiah. Hari ini ( 29/07/20 ) telah diserahkan pihak keluarga terpidana (Al Azmi – red ) sebesar Rp, 500 juta rupiah  terang kepala Kejari Negeri Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, SH, MH. Mengatakan keluarga terpidana AlAzmi berjanji segera akan melunasi uang pengganti itu secara bertahap terangnya.

Perkara itu sebelumnya ditangani Kepolisian Polda Riau, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan. Sementara terpidana yang lain masih menjalani hukuman dan beberapa orang diantara mereka sudah ada yang bebas. Oknum yang ditahan itu dulu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), dan Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan). T. Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Setda Pelalawan), Rahmat (staf Dispenda), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan), dan T. Azmun Jaafar (mantan Bupati Pelalawan).

Kronologis kasus itu menguap kepermukaan, bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan kompleks perkantoran dengan nama “Bhakti Praja” pada tahun 2002 dengan membeli lahan seluas 110 hektare. Setelah lahan dibayar, atau ganti rugi. Ternyata tahun berikutnya di ulang di anggarkan lagi dengan lahan yang sama dalam APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya ulah oknum itu negara dirugikan Rp 38 miliar rupiah. (Dharman Nababan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini