Karena Satwa Dilindungi, Warga Sungai Jaring Serahkan Dua Ekor Kukang Pada BKSDA Agam

58

(Painews.id), Agam – Doni Ariandi (35 ) warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, menyerahkan dua ekor Kukang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Agam, Jumat (21/05).

Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra menuturkan, hewan itu ditemukan Doni di tiang listrik, Kamis (20/05). Khawatir binatang itu akan tersentrum arus listrik, binatang itu ke rumah untuk dirawat.

“Sesampai di rumah, anak Doni Ariandi memberitahu kepadanya bahwa binatang itu adalah Kukang atau Nycticebus Coucang dan merupakan binatang yang dilindungi undang-undang,” terang Ade.

DItambahkan Ade, Doni Ariandi kemudian, melaporkan penemuan sekaligus menyerahkannya ke BKSDA Agam pada hari Jumat (21/05).

“Petugas Resor KSDA Agam yang datang ke lokasi selanjutnya mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan, lalu di bawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi,” ucapnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil observasi, diketahui kedua satwa itu berkelamin jantan dan berusia kurang lebih 3 tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.

“BKSDA Agam sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka,” ucapnya lagi.

Direncanakan satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan satwa kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu yang saat ini dirawat oleh BKSDA Agam.

Diberitakan sebelumnya, Resor KSDA Agam bersama Penyidik Polres Agam telah menyerahkan pelaku HJ (45 tahun) bersama barang bukti perdagangan dua ekor satwa kukang kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Agam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

HJ merupakan warga Kabupaten Pasaman yang ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari

kabupaten Agam, Rabu (24/03) sekira pukul 15.30 WIB ketika membawa dan akan memperniagakan satwa kukang.

Diketahui, kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (Bj.Rahmad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini