Kapolsek Batu Aji Diminta Jangan Tutup Mata Kegiatan 303 Judi Dadu Goncang di Samping Ruko Waheng Centre Menjadi Sorotan Publik 

144

Foto ; Spanduk Polresta Barelang beserta Polsek 2nya yg sempat bertaburan terpampang hampir di setiap titik lampu merah & tempat2 yg dianggap perlu beberapa waktu lalu di kota Batam

(Painews.id) Batam —Hiruk pikuk serta dinginnya angin malam yg menyelimuti pulau sejuta harapan pulau batam di tengah pandemi corona ( Covid-19 ) tidak membuat surut tim PaiNews.id Perwakilan Kepri untuk melaksanakan peran & fungsi dlm melakukan sosial kontrol Selasa 18/8/2020

Hasil pantaun wartawan PaiNews.id disekitar bilangan kecamatan batu aji kotamadya Batam beberapa hari belakangan ini terkait kegiatan yg berkaitan dgn perjudian yg pernah menjadi sorotan hangat masyarakat publik, Nasional maupun daerah khususnya di kota Batam .

Kegiatan yg rentan dengan kategori Perjudian ini diantaranya Jet pot / Gelper, Casino,Sabung Ayam, Togel,judi dadu goncang dan lain sebagainya.

Beberapa kegiatan yang sempat terekap tim Painews.id, diantaranya Kegiatan jetpot / gelper yg berada di Perum / ruko D’Merlion di jln Marina City,Kelurahan Tanjung Uncang Kec Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri yg bernama  SPUR GAME  terindikasi buka melebihi dari target izin yg ditentukan Pemerintah kota batam ,Kepada media ini seorang warga setempat ( D’Merlion-red ) yg tak ingin namanya disebutkan,  yang sempat beberapa waktu lalu dikompirmasi Painews.id.

Ia mengatakan bahwa terkait usaha gelper yang ia ketahui adalah buka atau beroperasi sesuai dengan izin yang ada tapi yg sy lihat, Gelper ini ( SPUR GAME-red ) seolah-olah buka siang malam Mas padahal kita semua tau  saat ini kita dalam masa pandemi Covid 19 yg di mana kita wajib memperhatikan protokol kesehatan “ungkap seorang dari warga setempat yang enggan namanya ditulis Kepada media ini.

Dia juga bercerita sekelumit terkait izin usaha gelper yg ia ketahui ” izin yang ada yg pernah sy dengar sih yakni buka pada jam 11 pagi dan tutup pada jam 11 malam.dan mesin-mesin yang dipakai di lokasinya terverifikasi oleh DPM-PTSP sesuai jenis dan merk mesin masing-masing tapi entahlah apa ijin Gelper SPUR GAME ini beda kali ya…??? ” Tambahnya lagi pada PaiNews.id  di saat PaiNews.id mengunjungi lokasi dimaksud.
foto : Lokasi Spur Game di D’Merlion jln Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Batam

Kapolsek Batu  aji jangan tutup mata

Ditempat Terpisah Painews.id  menyambangi lokasi judi dadu goncang yg berada di samping ruko waheng centre di jalur Row 100 jln Protokol T.uncang – Jodoh / Jln Letjend.Suprapto Batu Aji yg berlangsung dari pukul 21.00 wib hingga pukul 04 .00 wib dini hari di  setiap malamnya, yg dimana ini sangat mengundang perhatian publik sehingga tidak menutup kemungkinan telah mengundang perhatian masyarakat akan lemahnya potensi penegakan hukum di kecamatan Batu aji tentunya, ini sungguh diluar dugaan,Kapolsek BatuAji Kompol.Jun Chaidir diduga seolah-olah tutup mata.

Sementara itu perintah kapolri untuk pemberantasan perjudian adalah amanah undang – undang  yg tertuang jelas di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN serta di ingatkan pula di  Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan(3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2)

Tidak cukup itu saja  kemudian diikut sertakannya juga TNI ( Tentara Nasional Indonesia )  dalam bentuk pemberantasan perjudian yg tertuang di Tap MPR NO 7 TAHUN  2000, namun hal ini cenderung tidak membuat Kapolsek ini untuk bertindak segera,…!! ada apa denganmu….??  “ungkap seorang narasumber yg di dapati Pai.news.id yg tak ingin namanya di sebutkan, sampai berita ini selesai dikemas & diterbitkan  kegiatan tersebut masih terus berlangsung setiap malamnya ( Pantauan Painews.id ) Selasa 18/8/2020.

Foto : Ilustrasi kegiatan  Perjudian ( 303 ) jenis dadu guncang

Di tempat terpisah Pai.News.id  mencoba mengkomfirmasikan hal tersebut kepada Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir di kantornya di jln Brigjen Katamso Tanjung Uncang Kecamatan Batu aji namun sayang sampai berita ini selesai dikemas & diterbitkan,  beliau ( Kapolsek,red ) BatuAji Kompol Jun Chaidir belum dpt dijumpai,Painews.id

Dikesempatan lain Pai.News.id mencoba mengkorpirmasikan tentang temuan dugaan Pembiaran terhadap unsur pidana yg berlangsung yg terjadi di daerah Kec Batu Aji tepatnya di samping komplek ruko  waheng centre Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu aji ini pada Ismail Sekretaris LSM PKA PPD Kepri Koordinator provinsi Kepri dari LSM PKA PPD ( Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat & Daerah di kota batam.

Ismail mengatakan ” jika itu benar terjadi terkait unsur pembiaran terhadap kegiatan 303 yg berlangsung di daerah Teritorial yg dipimpinnya dalam hal ini kepolisian yg ditunjuk selaku penyidik tunggal di negara kita ini maka dari jenjang yg terbawah sampai yg teratas di daerah tersebut  otomatis akan ada sanksi pertanggungjawaban tertentu yg jelas-jelas diatur / tertuang dalam PP RI no 2 thn 2003 tentang ( Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ) serta UU no 2 thn 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia terkait Peran & Fungsi Polri ” papar Ismail pada PaiNews.id *** Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini