Kabid Otdes DPMD Omdanis : Jika Tidak Memiliki Alasan Sesuai Aturan, Kades Tidak Boleh Menahan Dana SILTAP

64

(Painews.id)Lampung  Timur — Dalam keteranganya Omdanis Kabid Otomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Lampung Timur Kepada Kantor Berita painews.id, di ruang kerjanya, selasa 09/06, untuk penghasilan tetap perangkat pamong desa (Siltap) dari alokasi dana desa(ADD), bersumber dari  APBD Lampung Timur. Untuk Mekasnisme pencairannya empat triwulan dalam satu tahun.Dengan demikian apabila ADD sudah direalisasikan dan dicairkan oleh Kades harus di laksanakan sesuai peruntukannya, dalam Alokasinya dana tersebut untuk Operisional, Siltap dan lain sebagainya sudah diatur sesuai Perbup No 1 tahun 2020 tentang Petujuk pelaksanaan alokasi dana desa(ADD)kabupaten Lampung Timur.

Dikatakan Danis jika ada kades tidak membayarkan Siltap ke perangkat desanya artinya kades tersebut melanggar aturan sebab tidak melaksanakan Perbup No 1 tahun 2020 tentang Petujuk pelaksanaan alokasi dana desa(ADD)kabupaten Lampung Timur.

Lebih lanjut Danis menjelaskan andai ada Kades yang menahan siltap perangkatnya harus memiliki alasan yang kuat dan apabila Kades mau mengembalikan ataupun disilpakan, dana Siltap perangkatnya harus sesuai aturan misalnya kekosongan Perangkat, yang sudah diatur dalam Permendagri No 67 Tahun 2017, tentang Perankat Desa, Jika ada alasan lain yang tidak sesuai aturan tentu Kades tidak bisa, menahan dana siltap, Tegas Danis

Untuk itu saya selaku Kabid Otdes DPMD Lampung Timur menyarankan kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan peraturan. Namun kalao ada Kades tidak melaksanakan Peraturan silahkan masyarakat menyapaikan Laporan, kami bidang Otdes memiliki kewenangan motoring dan evaluasi persatu semester atau enam bulan sekali, Kata Danis.(Timsus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini