Jalan Masuk PT. Bukit Sawit Semesta (PT. BSS), di PORTAL oleh keluarga Rasani,

563

(Painews.id) Agam — Ahli waris dari Tanah Adat yang dikuasai oleh Rasani, Lubuak Panji Jorong Pasar Durian Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, melakukan aksi blokir jalan masuk Perusahaan PT. Bukit Sawit Semesta (PT. BSS) (22/07/2020).

Tetapi hal tersebut tidak jadi terlaksana Karena Riky anak dari rasani, menerima masukan Dari Jajaran Polres Agam untuk menyelesaikan secara Kekeluargaan dan kapan perlu selesaikan secara Hukum

Pada kesempatan tersebut, Riky mengatakan Kepada awak media, Tanah adat yang dikuasai oleh ibu saya Rasani seluas lebih kurang 17.108 M2, tanah tersebut dibebaskan atau dijual ke PT. Bukit Sawit Semesta seluas 5.244 M2 dengan harga Rp 68.172.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) jual beli dilakukan dihadapan Akta Notaris Suhardi, SH. MKn diatas surat perjanjian Pengesahan jual beli Nomor : 1350/L/SH/2016 Pada Tanggal 08 Agustus 2016. Walaupun sampai sekarang kami tidak mengetahui bagian mana dari 5.244 M2 yang dibebaskan oleh PT Bukit Sawit Semesta, yang sudah sekian kali kami minta untuk menjelaskan namun pihak PT Bukit Sawit Semesta tidak kunjung menetap kan batas tanah

Kata Riky berdasarkan kesepakatan Jual Beli diatas Akta Notaris Suhardi, SH. MKn jual beli resmi akan dilaksanakan setelah PT. Bukit Sawit Semesta Menerbitkan dan menecah Sertifikat, nyatanya sampai sekarang Sertifikat tidak kunjung terbit,

Apaaa ??? Ucap Riky dengan nada Kecewa dan kesal, dan tanda tangan Ibu saya Rasani dipalsukan Oleh Manajemen PT. Bukit Sawit Semesta tanpa ibu saya mengetahui atas isi surat yang tanda tangannya dipalsukan, kemudian Pihak Manajemen PT Bukit Sawit Semesta berjanji melalui Team 6 akan Memperkerjakan Keluarga Anak dan Cucu Rasani apabila Perusahaan sudah mulai beroperasi, nyatanya sampai sekarang Pihak Keluarga Anak Cucu Rasani tidak ada yang bekerja di PT. Bukit Sawit Semesta.

Riky mengatakan Kami akan berembuk bermusyawarah bersama keluarga, langkah apa yang akan kami tempuh, apabila semua upaya sudah kami lakukan tetapi pihak Manajemen PT Bukit Sawit Semesta belum juga menyelesaikan maka kami akan menutup jalan menuju PT Bukit Sawit Semesta untuk selamanya dan bahkan kami akan batalkan jual Beli tersebut karena disaat jual beli tidak semua kami ,Anak dari Rasani yang sebagai Hak Waris mengetahui dan menyetujui jual beli tersebut, dan bahkan Kesepakatan diatas Akta Notaris diingkari oleh PT Bukit Sawit Semesta.

Saat di confirmasi awak media HUMAS PT. BSS Ridho Riandhika Ahtiala, di kantor nya, di Pabrik Pengolah Sawit di Pandam, menjelaskan, bahwa semua lahan yang dibeli dari pemilik Rasani seluas 5.244 meter persegi sudah dibayar, tidak ada lagi tunggakan sama pemilik. Tidak benar PT. BSS membeli lahan seluas 17.108 meter persegi, yang dibeli dan dikuasai sekarang hanya 5.244 m2, terang Ridho Riandhika Ahtiala.

Kalau ada tuduhan tanda tangan Rasani, sipenjual tanah itu dipalsukan, Ridho Riandhika Ahtiala mengaku tidak mengetahui nya , sebab jual beli itu melalui notaris, semua urusan di Notaris Suhardi, SH, M. Kn, kata Ridho, panggilan akrab Ridho Riandika Ahtiala.

Semua apa yang dituduhkan itu tidak benar, termasuk juga membacakan surat, surat itu kata Ridho dibacakan Notaris Suhardi. Kalau soal tidak diikutkan semua anak-anak Rasani itu, yang punya tanah itu bukan anak-anaknya, tapi adalah ibunya Rasani, jadi jual belinya secara hukum syah, terang Ridho.jadi rasa nya tidak ada yang di zalimi oleh perusahan terhadap tanah yang di beli kepada ibuk rasani,

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, menyarankan kepada pihak yang tidak mengakui atas hak lahan yang telah dikuasai PT. BSS itu, menyarankan agar di selesaikan secara baik baik dan kekeluargaan, dan sesuai kan dengan hukum yang berlaku di negara kita, ( Bj rahmat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini