(Painews.id) Agam —Fauziah, istri Jorong Puduang Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari tercatat sebagai penerima BLT Kemensos. Hal ini dibenarkan oleh Dede Chaniago Sekretaris Nagari ( Sekna) Bawan. Namun terkait data tersebut, BLT tersebut ditolak dan tidak diterima oleh yang bersangkutan.
Ada dua puluh Kepala Keluarga ( KK) penerima BLT dana desa yang di kembalikan dan di usulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Agam untuk dibatalkan dan dialihkan. Pengalihan dan pembatalan BLT tersebut di sebabkan dengan tiga kategori. Kategori tersebut diantaranya adalah status pindah, ganda dan kategori tidak layak. “Jelas Dede Chaniago.
Atrizal Fahmi, Jorong Puduang Nagari Bawan mengklarifikasi mengenai permasalahan tersebut. Memang benar Istri saya tercatat sebagai penerima BLT kemensos. Tetapi BLT tersebut tidak kami Terima dan ditolak. Dan telah di usulkan pengalihan dan pembatalannya oleh Pemerintah Nagari ke Dinas Sosial Kabupaten Agam. ( AL GURU).