Hotel Le Eminence Ciloto Puncak Digugat Investor

474

(Painews.id) Jakarta — Hotel Le Eminence Ciloto berdiri megah 18 lantai dan merupakan icon wisata di Kota Cianjur ternyata menyimpan banyak permasalahan. Hotel yang dibangun oleh Developer PT Kurnia Propertindo Sejahtera (KPS) dan dikelola oleh PT. Eminence Hospitality Serviced (EHS). Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga.

Hotel tersebut terdiri dari ratusan unit kondotel yang dimiliki pribadi oleh masyarakat dengan bentuk kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (Sarusun). Sarusun dimaksud adalah jenis sarusun komersil bukan sarusun umum. Pemilik yang membeli unit kondotel hotel Le Eminence tersebut saat ini kehilangan haknya sebagai pemilik. Lazim nya suatu hubungan kerjasama antara investor dengan pelaku usaha.

“Pihak developer dan pengelola hotel saat ini sedang kami gugat di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2021/Pn.Cjr. 94 orang penggugat adalah sebagian para investor pembeli unit kondotel hotel Le Eminence”. Ujar Budiman Sekretaris P3SRS.

“Kami saat ini sedang menggugat pembatalan perjanjian pengelolaan hotel yang isi perjanjian pengelolaannya menghilangkan hak hak kami selaku investor atau pemilik. Perjanjian tersebut sangat merugikan kita, diantaranya kami tidak memiliki hak bertanya, hak menyampaikan pendapat dan hak berserikat membentuk wadah perkumpulan sesuai dengan undang-undang”, Ujar Herman salah satu penggugat.

Ojak, salah satu penggugat menyampaikan “Kami seperti dijebak, Waktu beli unit ditawari brosur dan simulasi income. Saat tandatangan perjanjian pengelolaan, isi perjanjian tidak dibacakan dan tidak dijelaskan. Kami percaya dengan integritas pihak developer namun ternyata salah satu isi perjanjiannya membatalkan semua brosur atau simulasi income yang pernah kita terima. Padahal brosur dan simulasi income tersebutlah yang membuat kita tertarik”.

“Jadi suka suka mereka mau bagi kita berapa bagi hasilnya, periode (Mei- Agustus) ini kami hanya dapat 1 jutaan perbulan, padahal nilai unit itu milyaran”, Tambah Ojak Nainggolan dengan nada kesal.

Haerul Ihwan, salah satu penggugat menyampaikan “Saya beli 5 unit karena percaya dengan developernya bahwa hotel akan dikelola oleh management hotel berpengalaman puluhan tahun dan professional yaitu Sahid Group makanya kondotelnya disebut Sahid Eminence. Ternyata nama Sahid hanya digunakan developer untuk menarik minat para pembeli. Faktanya hari ini, kondotel milik kami dikelola oleh perusahaan dengan management keluarga dan tidak ada pihak independent yang mengawasi jalannya operasional hotel. Mau ketemu dengan pihak pengelola dan developer sangat sulit. Padahal dulu mereka kejar kejar kita untuk beli dagangannya.”

Sidang di PN Cianjur Kamis (11/11) berjalan lancar. “Agenda sidang hari ini dan kamis depan (18/11) masih mendengarkan keterangan saksi saksi”. Ujar Aan Rohaeni SH, pengacara penggugat.

“Saya prihatin atas terjadinya gugatan antara investor dengan developer atau pengelola hotel. Seharusnya bisa saling menghargai dan saling terbuka. Ini menjadi preseden buruk iklim investasi bidang property. Saya yakin Hakim akan memutuskan yang terbaik. Saya pantau perkara ini”, Ujar Santoso, Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 18 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini