Gugatan Pendirian Musholla oleh Pengembang Grand Wisata ke Rahman Kholid Tidak Relevan

45

(Painews.id)  BEKASI,  —, 6 Januari 2021 – Gugatan Perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan PT. Putra Alvita Pratama (Pengembang Sinar Mas Group) selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid, SH.,MH, warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Bekasi selaku pembeli tanah kavling karena mendirikan musholla untuk warga tidak relevan. Berbagai dasar yang didalilkan penggugat  tidak jelas
(obscuur libel) sehingga patut ditolak.

Terdapat beberapa dalil yang tidak tepat dari Penggugat. Pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus. Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018.

Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli. “Oleh karenanya hal-hal tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” tegas Rahman usai menghadiri persidangan di Cikarang, 6 Januari 2021.

Kedua, dalil Penggugat bahwa Tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan musholla sehingga melanggar PPJB pasal 9 (4)  huruf (b) berlebihan. Cluster Water Garden telah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB.

Rahman menegaskan, Penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. “Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tegasnya.

Ketiga, Penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 dan 28E.  Keempat, dalil Penggugat tidak beraturan, kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.

Kelima, surat undangan Penggugat kepada Tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa Penggugat tidak memiliki hak mengundang.
“Makanya tidak ada alasan hukum Tergugat menghadiri undangan itu,” cetus Rahman.

Keenam, permohonan Penggugat untuk tidak wajib mengembalikan kepada Tergugat uang pembelian tanah Kavling seluas 266 m2 di Cluster Water Garden BH. 8 No. 39  senilai Rp. 1,67 miliar adalah itikad buruk dan harus ditolak. Sebagai pembeli, Tergugat telah melaksanakan seluruh kewajiban jual beli tanah, mengantongi surat serah terima, melunasi pajak, dan iuran pengelolaan lingkungan kepada Pengurus RW 10.

Ketujuh, permintaan pengembalian tanah  yang sudah dibeli kepada Penggugat sangat ironis karena melanggar berbagai peraturan yang berlaku. Penggugat juga berpotensi membawa konflik keberagamaan secara nasional dengan pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan di Indonesia serta pola persekusi atas dasar kedigdayaan bisnis semata. Padahal, tidak ada hal yang merugikan Penggugat, terlebih Cluster Water Garden telah diserahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Pembangunan mushola juga telah memperoleh persetujuan seluruh warga muslim RW 10 dan warga non-muslim di sekitar lokasi. Camat Tambun Selatan saat memberi jawaban pada prinsipnya juga telah menyetujui. Demikian pula Kepala Desa Lambangjaya, Ketua RW 10, seluruh RT RW 10, dan Forum Komunikasi Warga Grand Wisata telah menandatangani persetujuan.

Selain itu, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi telah menerbitkan surat persetujuan dan rekomendasi. Bahkan, Kementerian Agama Kantor Wilayah Bekasi mengeluarkan persetujuan dan rekomendasi sekaligus memberi Piagam dan nomor Registrasi musholla.

Atas seluruh fakta itu, dalil wanprestasi dari Penggugat adalah klausul yang patut diduga penyelundupan hukum sesuai Pasal 146 Undang Undang Nomor 1/ 2011 tentang Pemukiman dan Perumahan. “Oleh karenanya, seluruh permohonan Penggugat semestinya ditolak karena tidak relevan dan kabur,” tutup Rahman.   (Spcial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini