Ganggu Ketertiban Masyarakat, Polrestabes Semarang Akan Tindak Pemilik Kendaraan Dengan Knalpot Brong

55

(Painews.id) Jawa Tengah — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang gelar operasi guna memberantas knalpot brong karena dianggap menyalahi aturan spektek pabrik dan mengganggu kenyamanan masyarakat, Selasa (11/01/2022).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan operasi ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Pengamanan knalpot brong tersebut menurut Kapolrestabes juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi disaat jam istirahat,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit Menjelaskan Selain melakukan kegiatan razia, kegiatan cipta kondisi dengan sasaran knalpot brong juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta siswa melalui penyuluhan dibengkel-bengkel serta sekolah diwilayah hukum Polrestabes Semarang.

“Masyarakat yang terjaring operasi ini kemudian dikumpulkan di Pos Simpang Lima dan harus ambil knalpot yang asli kemudian bongkar sendiri dan dipasang sendiri oleh yang bersangkutan ”jelas AKBP Sigit.

Selain memberikan sanksi mengganti knalpot brong dengan yang asli, masyarakat yang terjaring operasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

“Kebisingan suara penggunaan knalpot brong bisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahian,” lanjutnya.

Operasi Knalpot Brong yang dilaksanakan Polrestabes Semarang ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat.(HWU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini