Dugaan Pemalsuan Surat, Direktur LBH PAI Mendorong di Bawa ke Proses Hukum

55

(Painews.id)Lampung Selatan — Entah apa yang merasuki Sarjio salah seorang warga ber KTP Rangai Tri Tunggal yang juga berstatus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Kontrak Dinas Sosial diduga memalsukan rekomendasi Kepala SDN 2 Rangai Tritunggal sebagai persyaratan dirinya dan ketiga temannya untuk dapat dipilih menjadi Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dalam pemilihan Bupati yang sedang akan diselenggarakan.

Hal ini terungkap setelah mendapat pengakuan langsung dari Sarjio, Kepada media ini  17- 03 -2020

Sarjio mengutarakan dirinya berani memalsukan rekomendasi Kepala SD 2 Rangai Tritungģal karna sebelumnya dia pernah menjadi tenaga honor, dan menurutnya rekomendasi ini tidak bakal menimbulkan masalah sebab hanya formalitas persyaratan yang diperlukan.

Akibat  perbuatan Sarjio tersebut sempat membuat repot  Piginia S.Pd sekalu kepala sekolah karna bertepatan selasa  17-03-2020  dirinya sempat dipanggil Bawaslu Kecamatan Ketibung untuk di periksa dan dimintai keterangan.

Karena  Merasa dirugikan dan akan berdampak tidak baik terhadap profesi nya sebagai guru maka Pirginia melalui pengacaranya Edi Samsuri SH dan Rekan secepatnya akan mengambil langkah hukum.

Untuk itu,  Edi Samsuri SH akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak- pihak yang dirasa telah merugikan klainnya.

“Kita akan mengambil langkah hukum secepatnya, karna ini sudah melecehkan Institusi dan merugikan klain kami,” Kata Edi

Yang dimaksud kerugian yang dapat timbul bukan hanya kerugian materi saja, tetapi kerugian secara moril ” ungkap  Edi Samsuri.

Muhamad Ilyas SH, Direktur LBH PAI mengatakan dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pelaku dalam hal pemalsuan rekomendasi.

“Yang jelas bila peristiwa tersebut benar hal tersebut berdampak pidana terhadap yang bersangkutan, maka kami mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Mengingat yang bersangkutan telah mengakui pemalsuan tersebut, dan mendorong Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan langkah- langkah kongkrit terhadap temuan tersebut.

Dan apa yang dilakukan pelaku dapat berdampak pada jalannya demokrasi di Indonesia, Lampung Selatan khususnya PPS merupakan ujung tombak jalannya proses demokrasi dalam hal pemilu, maka apa yang dilakukan pelaku sangat mencederai Demokrasi.

Bagaimana dapat bekerja benar ketika menjadi PPS, belum jadi pun sudah berani memalsukan Tanda tangan orang lain/ pejabat”  Jelas Muhamad Ilyas

Menurut  Muhamad Ilyas pelaku pemalsuan domumen dan tanda tangan merupakan pelanggaran KUHP pasal 263 ayat 1, yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian maka diamcam hukuman kurangan penjara paling lama enam tahun.

(PAI RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini