Kasus AD Oknum KPW Bank Indonesia Lampung Masuk Dalam Tahap Penyidikan

62

(Painews.id) BANDAR  LAMPUNG – AD oknum pegawai Kantor Perwakilan (KPW) Bank Indonesia (BI) Lampung yang dilaporkan ke Polisi terkait dugaan kasus terhadap istri sirinya berinisial MN (30), terancam di bui.

Pasalnya, kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan kabar tersebut.

“Ya, benar. Telah gelar perkara pada Rabu (16/06) lalu dan kini masuk tahap penyidikan,” kata Resky dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/06) malam.

Terpisah, kuasa hukum MN, Anthon Ferdiansyah SH MH mengaku bersyukur atas kasus tersebut naik ke tahap sidik. Dia berharap segera menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai tersangka.

“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan panjang, laporan kami memutuskan masuk dalam penyidikan penyidikan.

Saya berharap pihak Polresta Bandarlampung bisa bekerja dengan baik dan profesional sehingga dapat mengetahui dugaan kasus ini,” kata Anthon di Jl Pulau Pisang No.99C Korpri, Sukarame, Bandarlampung.

Anthon menambahkan, pada Rabu (23/06) jika telah menerima pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) serta pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik.

“Surat pemberitahuan tersebut juga telah dikirimkan penyidik ​​ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” imbuhnya.

Anthon menegaskan, dirinya sebagai kuasa hukum korban hanya ingin menuntut keadilan.

“Di mana klien kami sudah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar sebagai seorang wanita atau istri.

Seharusnya AD sebagai lelaki gentlemen menyelesaikan perkara rumah tangganya tanpa menggunakan kekerasan.

Ketika AD merasa sudah tidak lagi mencintai MN, kembalikan saja MN ke orang tua secara baik-baik bukan malah sebaliknya mencampakannya tanpa rasa kemanusiaan serta pertangungjawaban sama sekali, hal tersebut sangat melukai perasaan klien kami yang saat ini mengalami trauma baik secara pisik maupun psikis akibat perlakuan AD tersebut,” kata Anthon.

Diberitakan sebelumnya, AD oknum pejabat di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia   (BI) Lampung dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, 11 November 2020 silam dugaan pada MN.

Anthon Ferdiansyah menjelaskan, MN adalah istri siri AD yang dinikahi pada Februari 2020 di Lhokseumawe, pada saat simpanan AD di Aceh.
Lalu pada Maret 2020, AD dipindah tugaskan ke Lampung. Dia membawa serta MN ke Lampung dan menetap di sebuah kontrakan di salah satu perumahan di Bandarlampung.

“Pada 26 September, saat itu AD sedang berada dikontrakan bersama MN tiba-tiba datang istri dan anak-anak lalu terjadi cek-cok antara keluarga AD dengan MN,” kata Anthon.

Dia menambahkan, pada peristiwa itu istri dan kedua anak AD terlupakan mengalahkan MN. Beruntunglah peristiwa itu bisa dilerai oleh tetangga di perumahan tersebut.

Akibat peristiwa itu, MN mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya dan mengalami tekanan psikologis yang menyebabkan dirinya trauma.
“AD lalu meminta MN kembali ke Aceh dengan janji akan mencukupi kebutuhan seluruhnya. Namun, hingga kini janji tersebut tidak terealisasi sehingga MN kembali ke Lampung,” ujar Anthon
Lebih lanjut Anthon menceritakan, peristiwa itu tidak hanya terjadi satu kali. Pada 10 November 2020, saat tiba di Lampung MN langsung menemui AD di kantornya di kawasan Telukbetung.

AD yang sudah mengetahui kedatangan MN menunggu di Pos Satpam. Tak lama kemudian MN tiba di lokasi, mengetahui kedatangan MN, kemudian memarahi MN, selanjutnya terjadi di mulut antara keduanya hingga terjadi penyerangan fisik di Loby Bank Indonesia, dimana AD pada saat itu mendorog MN hingga menyebabkan MN terjatuh, hal tersebut benar-benar   dilakukan oleh beberapa keterangan Saksi yg melihat kejadian tersebut serta dengan bukti adanya CCTV di Bank Indonesia yg saat ini semua bukti sudah ada di tangan penyidik.
Terpisah, AD saat dikonfirmasi tidak merespons WhatsApp dan pesan yang dikirim ke nomor pribadinya.

Kepala BI Lampung, Budiharto Setiawan ketika dikonfirmasi, segera mendalami kasus tersebut.

“Kami ada tata tertib dan disiplin pegawai. Ada sanksi bagi pegawai apabila dalam tindakan di dalam atau luar kedinasan mencemarkan dan mengganggu nama baik institusi,” kata dia.
Dia menambahkan, jika sudah ada ketetapan pengadilan yang menyatakan AD bersalah, akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini