DPRD Tulang Bawang Gelar Paripurna Raperda Tahap II LPJP APBD TA 2019

38

(Painews.id)Tulang Bawang–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Menggelar Sidang Paripurna Tahap II Tetang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019, Pada Hari Selasa 21 juli 2020 Di Ruang Rapat DPRD Tulang Bawang, Kamis (23-07-2020).

Sidang Paripurna Yang Di Gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang, Di Hadiri Langsung Oleh Hj. Winarti, S.H.,M.H Selaku Bupati Tulang Bawang.

Dalam Sidang Paripurna, Pandangan Umum Anggota Dewan Fraksi Gerindra Mempertanyakan Berkenaan Dengan Adanya Pengurangan Transfer Pusat Akibat Dari Dampak Pandeminya Covid-19, Berkenaan Dengan Sektor Pajak PBB Dan BPHTB.

Dikesempatan itu pula, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD TA 2019, Hamdi, memberikan saran kepada Bupati Winarti, agar dapat memberdayakan lahan Wisata Cakat Raya, yang berada di Kecamatan Menggala Timur.

“Mohon izin Bapak Ketua Rapat dan Ibu Bupati, saya mau menyampaikan di luar konteks hasil Pansus. Kami anggota DPRD, meminta kepada Bupati Tulang Bawang untuk memberdayakan dan mengelola lahan seluas 13,5 hektar di Cakat Raya yang belum dikelola dengan maksimal,” kata Hamdi, dari atas mimbar rapat Paripurna.Menanggapi Pandangan Umum Anggota Dewan Bupati Winarti Menjelaskan Bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Telah Melakukan Penyesuaian Belanja Dengan Tetap Memperhatikan Dan Fokus Terhadap Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Yang Telah Menjadi Prioritas serta Melakukan Refocusing anggaran Guna Penanganan Kesehatan Dampak Dari covid-19 Mulai Dari Dampak Ekonomi Maupun Jaring Pengaman Sosial.

Berkenaan dari Sektor Pajak PBB Dan BPHTB Yang Di Sampaikan Anggota Dewan, Bupati Winarti Juga Sependapat Bahwa Perlu Adanya Upaya Yang Berkesinambungan Untuk Terus Menggali Potensi Pajak Secara Optimal Termasuk Peninjauan Penyesuaian NJOP Secara Berskala.

Kemudia Bupati Winarti Melanjutkan Berkenaan Dengan Kesiapan Lelang dimasa Pendemi covid-19, Bupati Winarti Menyampaikan Dalam Penjelasannya Bahwa Selama Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Telah Melaksanakan Proses Tender Dengan mengacu pada Taya cara Yang Telah Di atur Pemerintah Dalam Surat Edaran Lembaga kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 4 tahun 2020 Tentang Tata cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi Dan Negosiasi Pada pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Covid-19.

Lanjut Bupati Winarti, menanggapi penyampaian jawaban saran yang disampaikan oleh Sekertaris LPP APBD, soal lahan seluaa 13,5 hektar yang berada di Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Bupati Winarti mengatakan, bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, namun belum dapat dikelola sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Tulang Bawang.

Bupati Winarti mengajak kepada seluruh anggota DPRD Tulang Bawang untuk mencarikan dan memboyong pihak swasta agar dapat mengelola lahan tersebut.

“Kalau memang ada pihak ketiga yang ingin berinvestasi kita persilahkan. Silahkan ajak ngobrol bersama Pak Sekda. Bila perlu kalau ada Bapak-bapak disini yang akan menjadi investornya,” Kata Bupati Winarti.

Di dalam Sidang Paripurna Tersebut, Diadakan Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Dan Prioritas Serta Plapon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA 2020.(wr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini