Wakil Ketua DPP Bidang Hukum Lembaga MAJAS, Anthon Ferdiansyah,S.H.,M.H menyayangkan tindakan yang dilakukan walikota bandar lampung “Herman HN” kepada wartawan hari ini senin 9 november 2020.
(Painews.id) Bandar Lampung — Seperti kita ketahui bersama bahwa Walikota bandar lampung Herman HN, telah melakukan ancaman terhadap wartawan.
Akan pecahkan kepala wartawan, ucap Walikota Herman HN.
hal tersebut terjadi ketika beberapa wartawan mewawancarai walikota Bandar Lampung, Herman HN usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung.
Mulanya Herman HN menjawab satu persatu pertanyaan wartawan dengan lancar.
Hingga akhirnya, Dedi wartawan Lampung Televisi (Tv) mengajukan pertanyaan menohok.
Terlepas dari konfirmasi oleh Wartawan kepada Herman HN, tak sepantasnya pejabat Publik sekelas Walikota berbuat seperti itu, selain mengeluarkan kata kata yang tak berdasar juga perbuatan tersebut sudah mengarah ke pengacaman.
Dari unsur elemen masyarakat Anthon Ferdiansyah SH.,M.H., Wakil Ketua Bidang Hukum LSM MAJAS, perbuatan Walikota Herman HN terhadap wartawan dirasa kurang memiliki kepatutan sebagai pejabat publik, seharusnya beliyau tahu, jika Wartawan bekerja bedasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang bersifat merdeka dan bebas dari tekanan pihak manapun.
“Jika melihat perkembangan pemberitaan yang sudah beredar dan sekarang sudah menjadi kosumsi publik apa yang dilakukan oleh wartawan tersebut adalah hal yang wajar yaitu sekedar konfirmasi, menanyakan kapisitas beliyau selaku walikota ditengah adanya pilwakot saat ini salahnya dimana ? ” ucap, Anthon yang juga berfrofesi sebagai Advokat.
Dikatakan pria yang memiliki kantor Law Firm Anthon Ferdiansyah, SH. M.H. & Partners, kita berharap pak Walikota Herman meminta maaf kepada wartawan, baik secara pribadi kepada wartawan yang bersangkutan juga secara terbuka, sebagai bentuk pertangungjawaban moral kepada publik.
Apabila Walikota Herman HN tidak cepat menyelesaikan masalah ini, tidak menutup kemungkinan, bisa masuk keranah hukum sebab ucapan Walikota bandar lampung tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengacaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 butir (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ujar pria pernah mengenyam pendidikan ilmu hukum di Universitas Indonesia. (Spicial)