Diduga Melakukan Pungli Progaram PTSL Tahun 2022 Ketua Pokmas Pekon Semarang Jaya Sebesar Rp 700.000 

101

(Painews.id), Lampung Barat – Ketua Pokmas Desa Semarang Jaya Kangkangi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, Melakukan Pungutan Biaya Sertifikat Rp. 700.000/buku dan Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Barat Proses Untuk memproses hukum, Kamis 1/9/2022

Warga Desa Semarang Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat gerah melihat tingkah laku ketua pokmas yang sudah perintahkan seluruh kadus untuk melakukan pungutan biaya pembuatan buku sertifikat Prona yang seharusnya tidak dapat di lakukan pungutan berdasrkan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Badan Pertanahan Nasional, besarnya anggaran yang sudah di laksanakan ketua pokmas desa semarang jaya dalam pengurusan buku sertifikat yang sudah membebakan kepihak warga desa, pada saat situasi dan kondisi wabah virus pademi covid 19 yang masih dalam tahap pemulihan.

Ketua Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Timbul Sinaga. SE Mengatakan di depan para awak media, sangat besar harapan kepihak aparat penegak hukum (APH) yang berada di wilayah kabupaten lampung barat, khusus pihak Polres di bagian unit Tipikor untuk dapat meproses tindak pidana korupsi melalui pungutan liar yang sudah di lakukan ketua pokmas desa semarang jaya, lebih jelas di katakan setiap program pembuatan sertifikat prona, berdasarkan juknis yang berlaku bahwa terterai disana larangan pungutan atau biaya hanya di perbolehkan hanya pembelian metria sebagai tangung jawab pemilik lahan yang mau di sertifikatkan melalui program pemerintah pusat (Prona), ada pun yang sudah di lakukan ketua pokmas pungutan liar berdasrkan surat pernyataan dari warga desa semarang jaya ketika di konfirmasi di lapangan.

Dengan tegas Timbul. Sinaga. SE mengatakan pihak polres kabupaten lampung barat sudah seharusnya meproses ketua pokmas tersebut karena sudah menkankangi Peraturan Presiden no. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli, dalam jangka dekat ini tim dari Aliansi akan segera membuat surat laporan ke pihak bapak Kapolres Kabupaten Lampung Barat agar dapat di proses sesuai hokum yang berlaku terus terang bahwa ketua dari pokmas tersebut seharusnya di berikan sanksi sesuai dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan KUHP yang berlaku.

Awak media ini mengkonfirmasi ke ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat disampaikan oleh “Humas Dan kasubag program sertifikat PTSL betul ada biaya Tapi sesuai Surat Kesepakatan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 MENTERI) untuk wilayah Lampung Rp 200.000 jikalau melebihi Dari nominal kesepakatan SKB 3 MENTERI, berarti itu diduga ada yang tidak beres atau indikasi pungli diluar ketentuan yang Sebenarnya tentang pembuatan program sertifikat itu.” tutup nya

(Rangga).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini