Diduga Korupsi Dana Keuangan Kampung, Oknum KAKAM Gedung Ratu Ditetapkan Sebagai Tersangka

81

(painews.id) Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Senin (30/5/2022), berhasil telah menetapkan Muhammad Sanjaya Bin Nurdin sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka yang merupakan Kepala Kampung (KAKAM) Gedung Ratu, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/03/2022 tertanggal 04 Maret 2022 tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dana Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2017 – 2019.

Tersangka ditahan akibat kurang koperatip dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT – 01/L.8.15/Fd.1/05/2022 tertanggal 30 Mei 2022 selama 20 hari kedepan, yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah, ” tegas Topo Dasawulan, SH.,MH.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Adapun modus overandynya bahwa tersangka Muhammad Sanjaya Bin Nurdin dalam melakukan dugaan aksi penyimpangan ini, dengan melalui cara menggunakan Keuangan dana Kampung yang dipimpinnya yaitu Kampung Gedung Ratu, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah tersebut pada Tahun Anggaran 2017- 2019, setelah dilakukan audit ternyata terdapat beberapa i’tem kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Tersangka ketika akan dilakukan penahanan, sebelumnya disaat proses pemeriksaan yang bersangkutan telah didampingi oleh Penasehat Hukum dan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Gunung Sugih, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh Tim Dokter, ” beber Topo Dasawulan.

Terakhir diungkapkan, bahwa perbuatan tersangka Muhammad Sanjaya Bin Nurdin ini, telah mengakibatkan kerugian Negara mencapai sebesar Rp 430 Juta (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dan hal ini juga dikuatkan berdasarkan hasil Audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah,

“Akibat perbuatan Muhammad Sanjaya Bin Nurdin yang jabatannya selaku Kepala Kampung Gedung Ratu, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah ini, disangkakan kuat ke Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” pungkas Kasi Intel ini. (Ella-tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini