Diduga ASN Humas Agam Gerogoti APBD Dengan Modus Sebagai Wartawan

44

(Painews.id) Agam —Tidak dapat kita pungkiri lagi kalimat yang mengatakan, di mana ada gula di sana pasti ada semut, pasalnya di mana ada uang negara di sana bertenggernya para oknum – oknum busuk yang siap menggerogotinya dengan segala bentuk strateginya

Seperti yang terjadi di Agam, saat ini beberapa awak media resahkan dengan bertenggernya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, dengan posisi strategis di Bidangnya untuk mengambil keuntungan pribadi serta kelompoknya merangkap sebagai wartawan salah satu media lokal.

Pasalnya, dengan memamfaatkan jabatannya oknum ASN tersebut diduga raup keuntungan dengan kontrak kerja sama yang diselenggarakan pemerintah Daerah Kabupaten Agam, dengan Medianya terkait pemberitaan, dan lainnya.

Di samping merupakan salah satu larangan seperti yang sampaikan Ketua Dewan Pers Prof DR H Bagir Manan, SH, MCL, risalah satu Media beberapa waktu lalu, hal ini juga tertuang di dalam aturan dan perundang undanagn yang berlaku, yang mengatakan “jika PNS (Pegawai Negeri Sipil-red) ada pekerjaan lain maka mereka tidak bisa fokus lagi menjalankan tugas sebagai PNS, dan ini tentu saja akan mengakibatkan kerugian Negara.

Dan ini juga dijelaskan Pada Pasal 4 PP nomor : 53 tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang : (6) melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Jika kita simak aturan ni secara seksama PNS yang merangkap profesi sebagai wartawan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum karena telah melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. “Itu tidak dibolehkan karena melanggar UU Pers Nomor 40 1999. Yang bersangkutan juga melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,”

Ketua DPW LSM Garuda NI Sumatera Barat, Bj Rahmat, saat ditemui PAInews id beberapa waktu lalu di ruang kerjanya membenarkan, dari hasil Investigasi pihaknya, ditemukan ada seorang ASN yang memanfaatkan posisinya sisalah satu bidang di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, untuk merauk uang negara demi keuntungan pribadi dengan kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan sejumlah wartawan, sekelilingnya “Apa memang begitu tupoksinya begitu?, ini yang jadi pertanyaan kita,” ujarnya.

Di sisi lain, saat awak PAInews id, Kabupaten Agam, melakukan kunjungan untuk kepentingan konfirmasi, yang bersangkutan dan pihak yang berkompeten di Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, tidak berhasil ditemui dengan berbagai alasan.

Lebih lanjut menurutnya, jika Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, ini mengaju pada aturan dan undang – undang yang ada maka ASN tidak boleh mempunyai dua job, atau menjadi wartawan,Apalagi, ikut melakukan kontrak kerja sama terkait pemberitaan. “dan apabila ASN juga ikut kontrak kerja sama ini akan berdampak buruk pada APBD,” Agam, ujarnya lagi.

Pada situasi sekarang ini segala kemungkinan itu bisa saja terjadi, atau mungkin dengan kata lain oknum ASN tersebut diduga sengaja ditempatkan di posisi ini sebagai perpanjangan tangan agar terbentuk kolaborasi lembaga atau pihak tertentu untuk mengerogoti APBD Agam, ini, jika demikian adanya kita tidak akan tinggal dian dan akan persoalkan masalah ini pada pihak yang berkompeten

Pasalnya situasi ini dapat dibuktikan dengan adanya nama oknum ASN tersebut dalam sebuah box redaksi di salah satu media Online lokal, hironisnya lagi saat berita ini diturunkan nama ASN itu mendadak hilang dari Box Redaksi dan diganti dengan nama lain. Sungguh Fenomenal dan Profesional kondisi ini, Nauzubillahimin zliq. ( TIM ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini