Painews
NASIONAL

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Metro Mengetatkan Prokes

(Painews.id)Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengetatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
”Pasalnya, Kota Metro saat ini naik status menjadi zona merah,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Metro, Misnan, Rabu (20/1/2021).

Dia menjelaskan, sesuai instruksi Wali Kota Metro Nomor 1/INS/LL-01/2021, tempat hiburan dan wisata, kafe, serta restoran hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, warung angkringan dan kaki lima dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.

Instruksi Wali Kota ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Jika nanti ditemukan pelanggar, Satgas Covid-19 Kota Metro akan memberikan sanksi,” tandasnya.
Untuk pesta pernikahan, syukuran, dan hajatan diperbolehkan asal menerapkan prokes ketat. Tamu juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

”Tidak ada kontak fisik, tidak ada prasmanan, dan membatasi waktu pelaksanaan. Dan harus mendapat izin dari polres,” paparnya.
Sementara, pertemuan, seminar, pelatihan, dan sosialisasi wajib memberikan hasil rapid test antigen bagi peserta dari luar kota.
Penyelenggara juga diminta memberikan tembusan ke Satgas Covid-19 Metro.

Demikian halnya dengan kegiatan keagamaan, sosial budaya, dan kemasyarakatan. Harus menerapkan prokes ketat.

”Jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan hindari kontak fisik,” ingat Misnan. (tim)

Related posts

Methods to Secure Board Meetings

Teguh Kaperwil Jateng

Dalam IPU ke-143 di Madrid, Puan Bicara RI Berpijak Pada Kesetaraan Gender dalam Penyusunan Legislasi

Bang Dheny

Essay Writing Service Hire A Best Essay Writer Online!

Share via